Kasus Pembunuhan di TTU
Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan 3 Perempuan di TTU NTT
Kini Polisi Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pembunuhan 3 Perempuan di TTU NTT.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/GARIS-POLISI-TKP-dipasang-garis-Polisi-usai-insiden-berdarah-di-Desa-Amol.jpg)
Ringkasan Berita:
- Kejadian: Tersangka Landelinus Kuabib membunuh istri, ipar, dan keponakannya di Desa Amol, TTU, pada 13 Oktober 2025; satu korban remaja selamat dan menjalani rawat jalan.
- Proses Hukum: Pekan ini tahap II kasus dilaksanakan setelah P21; rekonstruksi telah dilakukan dengan 21 adegan.
- Penuntutan: Tersangka dijerat pasal KDRT, pembunuhan, dan penganiayaan anak; hukuman maksimal diperkirakan 15 tahun penjara.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menegaskan, pihaknya bakal melakukan tahap II kasus dugaan pembantaian 3 orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT pekan ini. Dalam kasus tersebut tersangka Landelinus Kuabib melakukan pembantaian terhadap dua orang perempuan dewasa dan satu orang bocah berjenis kelamin perempuan di Kampung Usapitoko, RT/RW; 003/003 pada Senin, 13 Oktober 2025 lalu.
"Saya sudah dapat informasi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres TTU bahwa pekan ini dilaksanakan tahap II atau pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus ini," ujarnya, Selasa, 6 Januari 2026.
Dalam pekan ini direncanakan akan dilaksanakan P21 sekaligus tahap II kasus ini. Saat ini mereka sedang menunggu petunjuk jaksa.
Baca juga: SAKSI KATA: Tragedi Berdarah di Amol TTU, Mia: Saya Kira Penipuan, Ternyata Kakak Kami Dibunuh
Tahap II
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU dalam kurun waktu beberapa hari ke depan akan dilaksanakan P21 dan dilanjutkan dengan tahap II.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara menggelar rekonstruksi kasus pembantaian terhadap 3 orang perempuan oleh tersangka Landelinus Kuabib di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT. Proses rekonstruksi ini berlangsung di TKP di rumah pelaku dan korban di Kampung Usapitoko, RT/RW; 003/003 Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur Kabupaten TTU, NTT Senin, 24 November 2025.
Tersangka Landelinus Kuabib menghabisi nyawa istrinya, Emiliana Oetpah, iparnya bernama Kristina Nomawa dan keponakannya Bernadeta Kuabib (anak dari Kristina Nomawa) dalam semalam.
Proses rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S. Tr. K didampingi Kapolsek Miomaffo Timur. Puluhan anggota Polres TTU turut ambil bagian dalam pengamanan rekonstruksi itu.
Tersangka pembunuhan keji Landelinus Kuabib juga dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Ia tampak mengenakan baju club sepak bola Real Madrid warna biru berpadu celana pendek warna putih garis-garis hitam merah.
Tersangka memerankan semua adegan dengan beberapa pemeran pengganti dari Polwan Polres TTU. TKP kasus pembunuhan keji tersebut dikelilingi garis polisi saat rekonstruksi tersebut.
Reka ulang adegan pembunuhan keji tersangka Landelinus Kuabib yang menghabisi nyawa 2 perempuan dewasa dan 1 keponakan perempuannya ini disaksikan warga di sekitar TKP. Landelinus tampak memerankan semua adegan itu tanpa kesulitan. Pelaksanaan rekonstruksi ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 360 / X / 2025 / SPKT / RES TTU / POLDA NTT.
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S. Tr. K menjelaskan, tersangka kasus pembantaian 3 orang perempuan di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU, NTT memerankan sebanyak 21 adegan dalam pelaksanaan rekonstruksi di TKP, Senin, 24 November 2025.
Sebanyak 21 adegan ini merupakan kumpulan keterangan para saksi dan tersangka yang dirangkai dalam satu kejadian sebagaimana yang telah diperankan oleh tersangka sendiri dalam rekonstruksi tersebut.
Ia menerangkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ambil bagian dalam proses rekonstruksi tersebut. Pasalnya, rekonstruksi tersebut bakal berkaitan dengan rencana dakwaan atau tuntutan dari jaksa sebagai penuntut.
Pasalnya, JPU berupaya mengikuti alur kasus tersebut dengan tujuan memberikan hukuman semaksimal mungkin terhadap tersangka atas perbuatannya.
Kasus pembunuhan di TTU
Kasus Pembunuhan 3 Perempuan
Pembunuhan 3 Perempuan di TTU
Tribun Flores.com
| Renungan Harian Katolik Kamis 8 Januari 2026, Yesus Kembali ke Nazaret |
|
|---|
| Injil Katolik Misa Kamis 8 Januari 2026 Lengkap Mazmur Tanggapan |
|
|---|
| Bacaan-bacaan Liturgi Kamis 8 Januari 2026, Pesta Santo Severinus, Paus |
|
|---|
| Bacaan Injil Katolik Kamis 8 Januari 2026 Lengkap Renungan Harian Katolik |
|
|---|
| Peringatan Santo dan Santa Pelindung Kamis 8 Januari 2026 |
|
|---|