TOPIK
Kasus Pembunuhan di TTU
-
Ia menuturkan, insiden ini bermula ketika pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024 diselenggarakan resepsi pernikahan di Desa Nian.
-
Penetapan tersangka kasus dugaan kematian tidak wajar ini berdasarkan bukti yang cukup dan dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi.
-
Saat kembali ke TKP, suami korban hanya melihat korban seorang sendiri sedang tergeletak di TKP.
-
Karena dihantui rasa takut, saksi 2 hanya berdiri dan melihat. Setelah itu saksi 1 kemudian datang dan menolong korban.
-
Ia kembali menegaskan bahwa perihal peristiwa pidana yang berujung kematian korban tidak bisa dilakukan restorative justice.
-
Majelis hakim dalam sidang putusan tersebut juga menetapkan agar kedua terdakwa tetap ditahan pasca putusan tersebut.
-
Karena, polisi dalam hal ini penyidik belum melaksanakan tugas secara tegas dalam pasal 55 dan pasal 56 KUHP diketahui adanya pembagian golongan.
-
Pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara menerapkan pasal Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat ( 2 ) KUHP, lebih Subsider Pasal 351