Sabtu, 25 April 2026

Operasi Turangga 2026

Operasi Turangga 2026, Satlantas Polres TTU Tilang 2 Kendaraan Knalpot Brong

Satlantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) menilang dua pengendara kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Gordy Donovan
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polres TTU menilang dua pengendara sepeda motor berknalpot brong pada hari pertama Operasi Keselamatan Turangga 2026 di Kefamenanu
  • Sembilan pengendara mendapat teguran, terutama karena tidak memakai sabuk pengaman dan mengangkut penumpang di kendaraan barang.
  • Operasi Turangga 2026 mengedepankan edukasi keselamatan, menyasar pelanggaran berisiko seperti alkohol, helm non-SNI, melawan arus, hingga kecepatan berlebih.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menilang dua pengendara kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. 

Dua kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong ini terjaring pada hari pertama pelaksanaan kegiatan Operasi Keselamatan Turangga 2026

Selain itu, dalam operasi gabungan bersama Samsat TTU, Satlantas Polres TTU memberikan teguran kepada sembilan pengendara. 

Mereka diberikan teguran dan peringatan karena tidak menggunakan sabuk pengaman serta kendaraan barang yang mengangkut penumpang.

Baca juga: Diperiksa Hingga Malam, Piche Kota dan Rekannya Dicecar Puluhan Pertanyaan Polisi

Cabang Rutan

Demikian disampaikan Kasatlantas Polres TTU, Iptu Niken Ayu Prabandari, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 2 Februari 2026.

Menurutnya, dalam Operasi Keselamatan Turangga 2026 ini, Satlantas Polres TTU bakal menyasar sejumlah pelanggaran yang menjadi mengkhawatirkan pengguna jalan lain. Operasi ini menyasar pengendara di bawah pengaruh alkohol, tidak mengenakan sabuk pengaman, atau membawa penumpang di kendaraan barang kerap dianggap sebagai hal sepele. 

"Namun kebiasaan inilah yang justru menjadi awal dari banyak peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ujarnya.

Para pengendara tersebut terjaring melakukan pelanggaran saat dilaksanakan operasi di sekitar Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Kefamenanu.

"Dalam kegiatan ini, petugas menyasar berbagai perilaku berisiko, mulai dari berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI maupun sabuk pengaman, melawan arus, hingga memacu kendaraan melebihi batas kecepatan," bebernya.

Operasi Keselamatan Turangga 2026, ucap Niken, lebih menekankan pendekatan edukatif. Polisi tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat. 

“Setiap aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi pengendara. Hal-hal sederhana konsumsi alkohol, helm dan sabuk pengaman bisa menjadi pembeda antara selamat dan celaka,” lanjutnya.

Niken mengakui bahwa, mayoritas pengendara bersikap kooperatif dan menerima imbauan petugas dengan baik. Meskipun begitu, ditemukan sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. 

Ia berharap, pesan keselamatan ini harus menjadi budaya yang hidup di setiap benak masyarakat dan dalam kehidupan sehari-hari. (bbr)

Berita TRIBUNFLORE.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved