Berita NTT

Dua Pasangan Muda Terduga Prostitusi Online Diamankan Ditsamapta Polda NTT

Ditsamapta Polda NTT mengamankan dua pasangan muda-mudi diduga pelaku prostitusi online di Kota Kupang,Sabtu dini hari 18 September 2021

Editor: Egy Moa
Dok.Polda NTT
Pasangan muda diamankan personil Ditsamapta Polda NTT,Sabtu dini hari 18 September 2021 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ray Rebon

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Ditsamapta Polda NTT mengamankan dua pasangan muda-mudi yang diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang, Sabtu dini hari 18 September 2021.

"Keempat anak dibawah umur ini diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Mereka diamankan tadi sekitar pukul 01.00 Wita di Homestay Petra di Oebufu," ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.

Dijelaskannya,pada saat personil Ditsamapta melakukan patroli di Homestay Petra di Oebufu didapati dua orang laki-laki lari ke kamar mandi salah satu kamar.

"Saat dilakukan pengecekan di kamar mandi tersebut ditemukan dua orang laki-laki dan juga dua orang perempuan dibawah umur yang sedang bersembunyi," kata Krisna.

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online Via MiChat,Polda NTT Ciduk Dua Perempuan

Setelah diinterogasi dan diperiksa HPnya, petugas menemukan aplikasi MI Chat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online.

Selanjutnya petugas mengamankan dua orang laki-laki sebagai mucikari dan dua orang perempuan sebagai pelaku dugaan prostitusi online.

Menurut Krisna, keempat pelaku berinisial BH (18), YS(18), AM (17) dan FM (18)  langsung dibawah ke SPKT Polda NTT.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi MI Chat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.

Baca juga: Waspadai Sindikat Perdagangan Organ Tubuh PMI asal  NTT

"Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,"tandas Kabidhumas.

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved