Berita NTT
Dua Pasangan Muda Terduga Prostitusi Online Diamankan Ditsamapta Polda NTT
Ditsamapta Polda NTT mengamankan dua pasangan muda-mudi diduga pelaku prostitusi online di Kota Kupang,Sabtu dini hari 18 September 2021
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ray Rebon
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Ditsamapta Polda NTT mengamankan dua pasangan muda-mudi yang diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang, Sabtu dini hari 18 September 2021.
"Keempat anak dibawah umur ini diduga merupakan pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Mereka diamankan tadi sekitar pukul 01.00 Wita di Homestay Petra di Oebufu," ujar Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna B, S.H., S.I.K., M.H.
Dijelaskannya,pada saat personil Ditsamapta melakukan patroli di Homestay Petra di Oebufu didapati dua orang laki-laki lari ke kamar mandi salah satu kamar.
"Saat dilakukan pengecekan di kamar mandi tersebut ditemukan dua orang laki-laki dan juga dua orang perempuan dibawah umur yang sedang bersembunyi," kata Krisna.
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online Via MiChat,Polda NTT Ciduk Dua Perempuan
Setelah diinterogasi dan diperiksa HPnya, petugas menemukan aplikasi MI Chat yang berisikan bukti percakapan transaksi prostitusi online.
Selanjutnya petugas mengamankan dua orang laki-laki sebagai mucikari dan dua orang perempuan sebagai pelaku dugaan prostitusi online.
Menurut Krisna, keempat pelaku berinisial BH (18), YS(18), AM (17) dan FM (18) langsung dibawah ke SPKT Polda NTT.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga buah handphone yang di dalamnya terdapat aplikasi MI Chat dan transaksi sebagai sarana prostitusi online.
Baca juga: Waspadai Sindikat Perdagangan Organ Tubuh PMI asal NTT
"Saat ini keempat orang pelaku sudah diamankan di Mapolda NTT untuk proses penyidikan lebih lanjut. Apabila terbukti bersalah mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,"tandas Kabidhumas.