Azis Syamsuddin ditangkap KPK

Dulu Pilih Firli CS jadi Komisioner KPK, Azis Syamsuddin Malah Dijadikan Pesakitan oleh KPK

Dulu punya andil pilih Firli CS jadi Komisioner KPK, Azis Syamsuddin malah dijadikan pesakitan oleh KPK

Editor: Adiana Ahmad
tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri dan Azis Syamsuddin. Dulu Pilih Firli CS jadi Komisioner KPK, Azis Syamsuddin Malah Dijadikan Pesakitan oleh KPK 

Dulu Pilih Firli CS jadi Komisioner KPK, Azis Syamsuddin Malah Dijadikan Pesakitan oleh KPK

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah 

Azis Syamsuddin bahkan ikut dipamerkan dalam jumpa pers yang dilakukan KPK. 

Padahal, dulu Azis Syamsudin ikut andil dalam pemilihan Firli CS jadi Komisioner KPK pada tahun 20219 lalu. 

Ya, terpilihnya Firli Bahuri dan empat komisioner KPK lainnya tak luput dari andil  Muhammad Azis Syamsuddin, yang saat itu menjabat Ketua Komisi III DPR RI.

Baca juga: Polda NTT Amankan Pembangunan Waduk Lambo di Mbay

Beberapa waktu berlalu, lembaga yang dikomandoi jenderal polisi bintang tiga itu malah balik membidik dan menjerat Azis Syamsuddin jadi pesakitan dugaan rasuah.

Sabtu (25/9/2021) dini hari, Firli mengumumkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI.

Dalam pengumuman itu, Azis turut dipamerkan.

Sepanjang jumpa pers, Azis yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan seakan 'keok' alias tak berdaya dengan menundukkan kepala sembari berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.

Baca juga: Di Musda Demokrat,Ketua DPC Demokrat Sumba Barat Pimpin Tim Sukses Leo Lelo

Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai bahan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dengan mengumumkan tersangka, AZ (Azis Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI Periode 2019-2024," ucap Firli.

Dalam konstruksi kasus, Azis diduga memberi suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait penanganan perkara tersebut.

Dalam pengurusan perkara itu, Robin berkolaborasi dengan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MS).

Kata Firli, komitmen dugaan suap Azis ke Robin dan Maskur senilai Rp 4 miliar.

Dari jumlah tersebut, pemberian uang yang terealisasi secara bertahap senilai Rp 3,1 miliar, dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika Serikat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved