Berita NTT

Kejati NTT Sita Uang Rp 17,3 Miliar dari Kasus Korupsi Hypermart Store

Kejaksaan Tinggi NTT menyita uang Rp 17,3 miliar dari PT.Nusa Investasi Mandiri dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah bangunan Pemda Kupang

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/IRFAN HOI
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto menyerahkan uang sitaan kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kamis 30 September 2021. 

Laporan reporter TRIBUN FLORES.COM,Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita uang tunai Rp 17. 375.719.145 dari PT.Nusa Investasi Mandiri (NIM) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah bangunan Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto mengatakan tim penyidik Kejati telah melakukan pengembangan dengan pihak ketiga PT NIM.

“Perkembangan terkini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna seran (BGS) antara pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT. Nusa Investasi Mandiri,” katanya kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.

Setelah melalui proses penyidikan,tim penyidik Kejati NTT menyelamatkan uang negara Rp 17.375.719.145.

Baca juga: Kunjungi NTT, Wamenag RI Ingatkan Vaksinasi, Moderasi Beragama dan Transformasi Digital

Ia menegaskan,penanganan kasus korupsi berpedoman pada pemulihan keuangan negara bukan pada jumlah perkara ataupun pada tersangka.

Ia menyebut pengembalian keuangan negara kepada Pemkab Kupang guna membangun kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang.

“Uang yang berhasil diamankan tim penyidik saya yakin akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Kupang untuk terselenggaranya proses pembangunan sehingga membuat efek domino yaitu kesejahteraan masyarakat,"terangnya.

Selain itu dalam proses panjang, Kejati NTT berhasil menyita uang tunai dari PT. NIM dalam pengembalian hak yang harus diterima Pemkab Kupang.

Baca juga: Lolos ke Final PON Papua, Kriket NTT Peluang Rebut Medali Emas

“Proses-proses dalam penyelamatan keuangan negara ini melalui proses yang panjang. Tujuan untuk mendorong PT.NIM untuk bagaimana mengembalikan hak atau potensi yang diterima dari pemerintah Kabupaten Kupang atas perjanjian itu,” urainya.

Untuk kasus tersebut, kata Yulianto merupakan kasus yang spesifik pasalnya dalam investasi tersebut belum ada anggaran yang dikucurkan oleh Pemkab Kupang.

“Perkara kasus penyidikan hypermart ini sangat spesifik karena sejak awak Pemkab Kupang tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun atas investasi ini,” pungkasnya.

Kasus tersebut dikatakan Kajati telah memeriksa puluhan saksi yang dimana untuk kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan,sehingga belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Beri Perhatian MICE di NTT

“Untuk kasus ini masih dalam penyidikan,sehingga belum ada tersangka namun untuk kasus ini sudah ada dua puluhan saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT,” kata Yulianto.

Bupati Masneno menyampaikan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi dalam pengembalian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset berupa tanah yang kini berdiri Hypermart Store.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved