Berita NTT
Kejati NTT Sita Uang Rp 17,3 Miliar dari Kasus Korupsi Hypermart Store
Kejaksaan Tinggi NTT menyita uang Rp 17,3 miliar dari PT.Nusa Investasi Mandiri dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah bangunan Pemda Kupang
Laporan reporter TRIBUN FLORES.COM,Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyita uang tunai Rp 17. 375.719.145 dari PT.Nusa Investasi Mandiri (NIM) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah bangunan Hypermart Store milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto mengatakan tim penyidik Kejati telah melakukan pengembangan dengan pihak ketiga PT NIM.
“Perkembangan terkini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan perjanjian bangun guna seran (BGS) antara pemerintah Kabupaten Kupang dengan PT. Nusa Investasi Mandiri,” katanya kepada wartawan, Kamis 30 September 2021.
Setelah melalui proses penyidikan,tim penyidik Kejati NTT menyelamatkan uang negara Rp 17.375.719.145.
Baca juga: Kunjungi NTT, Wamenag RI Ingatkan Vaksinasi, Moderasi Beragama dan Transformasi Digital
Ia menegaskan,penanganan kasus korupsi berpedoman pada pemulihan keuangan negara bukan pada jumlah perkara ataupun pada tersangka.
Ia menyebut pengembalian keuangan negara kepada Pemkab Kupang guna membangun kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kupang.
“Uang yang berhasil diamankan tim penyidik saya yakin akan sangat membantu Pemerintah Kabupaten Kupang untuk terselenggaranya proses pembangunan sehingga membuat efek domino yaitu kesejahteraan masyarakat,"terangnya.
Selain itu dalam proses panjang, Kejati NTT berhasil menyita uang tunai dari PT. NIM dalam pengembalian hak yang harus diterima Pemkab Kupang.
Baca juga: Lolos ke Final PON Papua, Kriket NTT Peluang Rebut Medali Emas
“Proses-proses dalam penyelamatan keuangan negara ini melalui proses yang panjang. Tujuan untuk mendorong PT.NIM untuk bagaimana mengembalikan hak atau potensi yang diterima dari pemerintah Kabupaten Kupang atas perjanjian itu,” urainya.
Untuk kasus tersebut, kata Yulianto merupakan kasus yang spesifik pasalnya dalam investasi tersebut belum ada anggaran yang dikucurkan oleh Pemkab Kupang.
“Perkara kasus penyidikan hypermart ini sangat spesifik karena sejak awak Pemkab Kupang tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun atas investasi ini,” pungkasnya.
Kasus tersebut dikatakan Kajati telah memeriksa puluhan saksi yang dimana untuk kasus tersebut masih dalam tahapan penyidikan,sehingga belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Beri Perhatian MICE di NTT
“Untuk kasus ini masih dalam penyidikan,sehingga belum ada tersangka namun untuk kasus ini sudah ada dua puluhan saksi yang diperiksa tim penyidik Kejati NTT,” kata Yulianto.
Bupati Masneno menyampaikan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi dalam pengembalian uang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset berupa tanah yang kini berdiri Hypermart Store.
Masneno mengatakan dukungan dari kejaksaan tinggi NTT dalam mengatasi kasus Hypermart Store. ia tidak pernah menyangka akan mendapatkan uang senilai Rp 17 miliar lebih.
Menurut Masneno hal tersebut merupakan peristiwa perdana sekaligus sejarah yang dialami dirinya dan pemerintahan Kabupaten Kupang yang mana telah mendapatkan uang senilai Rp 17.375.719.145 yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Tinggi NTT.
Baca juga: Gubernur NTT Berharap NTT Segera Bangun Laboratorium Kesehatan Hewan
“Jujur saya tidak pernah menyangka bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang akan mendapatkan uang sebanyak ini. Ini bagaikan mimpi yang dialami oleh Pemkab Kupang,” kata Bupati Kupang.
Ia juga menegaskan, penyelamatan keuangan negara, yang dilakukan oleh Kejati NTT, sangatlah mulia dalam menyelamatkan uang tersebut dan khususnya warga masyarakat Kabupaten Kupang dimasa kepemimpinan dirinya.
Menurut Masneno, untuk saat ini ditengah pandemi covid-19, serta badai seroja yang melanda sebagian wilayah NTT, termasud Kabupaten Kupang sangat menggangu perekonomian di Pemerintah Kabupaten Kupang yang merosot jauh.
Akan tetapi, dengan tambahan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dari Kejati NTT kiranya mampu mengembalikan perekonomian masyarakat Pemkab Kupang.
Baca juga: Polairud Polda NTT Akhiri Pertualangan Nelayan NTB Bom Ikan Selama Bertahun-tahun
“Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, pendapatan masyarakat menurun drastis. Pemulihan ekonomi masyarakatpun menjadi sulit. Namun, dengan adanya uang senilai Rp. 17 miliar diyakini mampu memperbaiki perekonomian masyarakat,” terang Masneno.
Untuk diketahui, dalam bulan September 2021, Kejaksaan Tinggi NTT, telah mengembalikan Kerugian keuangan negara senilai 145 miliar lebih.
Sebelumnya Kejati NTT telah memulihkan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya senilai Rp. 128 miliar.
Dan kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana Hypermart Store Kejati NTT, berhasil mengamankan uang senilai Rp. 17 miliar lebih, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah (bangunan hypermart Kupang) kepada pihak ketiga.