Selasa, 21 April 2026

Berita NTT

Menyimpan Ganja, Pemilik Villa di Ngada Diamankan BNN NTT

Diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja, BNN Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Menyimpan Ganja, Pemilik Villa di Ngada Diamankan BNN NTT
BANJARMASIN.TRIBUNEWS
Ilutrasi penangkapan pelaku narkoba 

Laporan Repoter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada atas dugaan memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja.

Informasi yang dihimpun,dua warga yang diamankan, salah satunya merupakan pemilik sebuah Villa di Kabupaten Ngada.

Kepala BNN Provinsi NTT, Isnaini Ujiarto tidak membantah informasi ini.

"Sedang diperiksa dan belum selesai," ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca juga: Kejati NTT Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Apung Awalolong

Keterangan lain yang diperoleh dari BNN provinsi NTT diketahui, saat ini tim dari BNN dan Polda NTT sedang melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti di Bogor, Jawa Barat.

Tim setelah melakukan pengumpulan, segera mungkin akan memberikan keterangan resmi ke publik perihal penangkapan kasus kepemilikan narkoba itu.

Kedua tersangka, diamankan akhir pekan lalu, namun baru dibawa ke Kupang, Selasa 5 Oktober 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lokasi diamankan kedua pemilik ganja itu, terjadi di Villa M di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu'u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca juga: JKN-KISS di NTT Menjangkau 86,5 Persen Masyarakat

Dua pria yang diamankan masing-masing YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa M dan rekannya MM alias Marsel (35).

Petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan pula barang bukti yang ditemukan dalam paket yang dikirim yakni sejumlah buku petunjuk tanaman sayur-sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur- sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.

Dari kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan 2 bungkus ganja kering diisi dalam dos sarung kaca mata.

Petugas mendapat informasi soal pengiriman paket narkoba jenis ganja ke kios Viska di Jalan Kartini, Kelurahan Kisanata, Kabupaten Ngada.

Baca juga: Tanpa Seremoni dan Dijemput Pikap Peraih Medali Emas PON Papua Kembali ke NTT

Satu paket diduga ganja diantar petugas dari Kantor Pos Ngada. Paket kiriman tersebut diantar kepada MAG alias Maria (48).

Paket dikirim Mr Geri dari Amerika dan ditujukan kepada YBSW alias Ofas alias Laki Jo. Namun alamat penerima menggunakan alamat Maria yang juga pemilik kios Viska.

Petugas BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT pun mengamankan Maria dan petugas kantor Pos Ngada mengantar paket ke kios Viska.

Maria mengelak dan membela diri. Ia mengaku kalau paket kiriman tersebut bukan miliknya namun merupakan milik Laki Jo alias Ofas.

Baca juga: Kapolda NTT Tindak Tegas Pelaku Perusak Ekosistim Laut

Berselang beberapa saat, orang suruhan Ofas hendak mengambil paket kiriman tersebut di kios Viska. Aparat langsung mengamankan dan menggiring kurir dari Ofas untuk membawa paket tersebut ke Ofas selaku pemilik kiriman.

Sementara Ofas sedang menunggu paket kiriman tersebut di Villa M yang juga miliknya. Ia tak berkutik dan tak bisa mengelak saat petugas BNN dan Dit Resnarkoba menangkapnya bersama paket kiriman yang ia terima.

Petugas kemudian menggeledah Villa M dan ditemukan ganja. Ganja juga ditemukan dikamar yang dihuni Marsel.

Polisi dan petugas BNN lalu mengamankan Ofas dan Marsel untuk diinterogasi.

Baca juga: JKN-KISS di NTT Menjangkau 86,5 Persen Masyarakat

Tim BNN Provinsi NTT dan anggota Direktorat Resnarkoba Polda NTT membawa ke Ofas, Marsel dan barang bukti ke Kupang terkait dengan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.

Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryadi, SIK belum memberikan keterangan lebih detail saat dikonfirmasi, Kamis 7 Oktober 2021.

"Belum ada pengungkapan yang layak diekspos," ujarnya singkat.

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved