Sabtu, 16 Mei 2026

Berita NTT

Pekerjaan Anak Dibawah Umur, Pemilik PUB di Kota Kupang Ditahan Polisi

Pemilik pub di kawasan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, IGKP (56) diamankan Polda NTT diduga mempekerjakan anak dbawah umur

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Pekerjaan Anak Dibawah Umur, Pemilik PUB di Kota Kupang Ditahan Polisi
TRIBUN FLORES.COM/RAY REBON
Anggota Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT mengamankan YP alias Mami Pingkan 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Ray Rebon

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pemilik pub di kawasan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, IGKP (56) diamankan Polda NTT.

IGKP yang juga karyawan sebuah rumah sakit di Kota Kupang dan pemilik sebuah klinik laboratorium diduga memperkerjakan anak dibawah umur di pub miliknya.

Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan awalnya ada laporan polisi di Polda Jawa Barat terkait anak dibawah umur asal Jawa Barat yang dipekerjakan di pub di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Berdasarkan informasi tersebut, Polda Jawa Barat meminta bantuan Polda NTT melacak dan menangani laporan kasus ini.

Baca juga: FKUB NTT Live In di Oeekam TTS, Membangun Kerukunan Umat Beragama Mulai dari Akar Rumput

Dalam penyelidikan aparat direktorat Reskrimum Polda NTT ditemukan beberapa pekerja di pub MR milik IGKP yang masih dibawah umur.

Dalam penanganan kasus ini, para korban mengaku sudah beberapa tahun bekerja di pub tersebut dengan identitas yang dipalsukan.

Polisi kemudian memeriksa pemilik dan menahan IGKP selaku pemilik pub tersebut.

Polisi juga memeriksa YP alias Mami Pingkan selaku penanggungjawab Pub MR tersebut dan diduga merekrut para korban bekerja sebagai ladys di pub tersebut.

Baca juga: Menyimpan Ganja, Pemilik Villa di Ngada Diamankan BNN NTT

Saat pemeriksaan Mami Pingkan, ia terpapar virus covid 19 dan tidak ditahan karena menjalani isolasi mandiri di rumah.

Namun Mami Pingkan justru memanfaatkan situasi terpapar covid 19 ini untuk melarikan diri.
Tidak tanggung-tanggung, Mami Pingkan kabur ke Papua.

Polisi pun masih mengejar dan mencari keberadaan Mami Pingkan.

IGKP sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda NTT dan masih ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Penangkapan Narkoba di Ngada, Pemilik Villa Simpan Ganja di Kamar Tidur

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Eko Widodo yang dikonfirmasi terkait kasus ini, Senin 11 Oktober 2021 membenarkannya.

"Iya kita amankan terkait kasus TPPO dan saat ini masih dalam proses," tandasnya.

Berita NTT lain

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved