Senin, 27 April 2026

Berita NTT

Penangkapan Narkoba di Ngada, Pemilik Villa Simpan Ganja di Kamar Tidur

Pemilik Villa M di Desa Tiwu Riwu,Jerubu'u,Ngada tak berkutik ketika BNN NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan ganja di kamarnya.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Penangkapan Narkoba di Ngada, Pemilik Villa Simpan Ganja di Kamar Tidur
BANJARMASIN.TRIBUNEWS
Ilutrasi penangkapan pelaku narkoba 

Laporan Repoter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada atas dugaan memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja.

Lokasi diamankan kedua pemilik ganja itu berada di Villa M Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu'u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 Wita.

Kedua pria, YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa M dan rekannya MM alias Marsel (35).

Dari lokasi penangkapan ini, petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan barang bukti petunjuk berupa sejumlah buku petunjuk tanaman sayur-sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur- sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.

Baca juga: Kapolda NTT Tindak Tegas Pelaku Perusak Ekosistim Laut

Di dalam kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan dua bungkus ganja kering diisi dalam dos sarung kaca mata.

Sebelumnya dberitkan, dua orng warga diamankan, salah satunya pemilik sebuah Villa di Kabupaten Ngada.

Kepala BNN Provinsi NTT, Isnaini Ujiarto tidak membantah informasi ini.

"Sedang diperiksa dan belum selesai," ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca juga: Serapan Vaksinasi Rendah di NTT, Vaksin Moderna Terancam Kadaluarsa

Keterangan lain yang diperoleh dari BNN Provinsi NTT diketahui, saat ini tim dari BNN dan Polda NTT sedang melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti di Bogor, Jawa Barat.

Tim setelah melakukan pengumpulan, segera mungkin akan memberikan keterangan resmi ke publik perihal penangkapan kasus kepemilikan narkoba itu.

Kedua tersangka diamankan akhir pekan lalu, namun baru dibawa ke Kupang, Selasa 5 Oktober 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lokasi diamankan kedua pemilik ganja itu, terjadi di Villa M di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu'u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca juga: JKN-KISS di NTT Menjangkau 86,5 Persen Masyarakat

Petugas mendapat informasi pengiriman paket narkoba jenis ganja ke kios Viska di Jalan Kartini, Kelurahan Kisanata, Kabupaten Ngada.

Satu paket diduga ganja diantar petugas dari Kantor Pos Ngada. Paket kiriman tersebut diantar kepada MAG alias Maria (48).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved