Berita NTT
Menyimpan Ganja, Pemilik Villa di Ngada Diamankan BNN NTT
Diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja, BNN Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Ilutrasi-penangkapan.jpg)
Laporan Repoter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi
TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT dan Direktorat Resnarkoba Polda NTT mengamankan dua warga Kabupaten Ngada atas dugaan memiliki dan menyimpan narkoba jenis ganja.
Informasi yang dihimpun,dua warga yang diamankan, salah satunya merupakan pemilik sebuah Villa di Kabupaten Ngada.
Kepala BNN Provinsi NTT, Isnaini Ujiarto tidak membantah informasi ini.
"Sedang diperiksa dan belum selesai," ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca juga: Kejati NTT Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Kolam Apung Awalolong
Keterangan lain yang diperoleh dari BNN provinsi NTT diketahui, saat ini tim dari BNN dan Polda NTT sedang melakukan pengembangan dan pengumpulan barang bukti di Bogor, Jawa Barat.
Tim setelah melakukan pengumpulan, segera mungkin akan memberikan keterangan resmi ke publik perihal penangkapan kasus kepemilikan narkoba itu.
Kedua tersangka, diamankan akhir pekan lalu, namun baru dibawa ke Kupang, Selasa 5 Oktober 2021 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lokasi diamankan kedua pemilik ganja itu, terjadi di Villa M di Desa Tiwu Riwu, Kecamatan Jerubu'u, Kabupaten Ngada, NTT, sekitar pukul 18.00 Wita.
Baca juga: JKN-KISS di NTT Menjangkau 86,5 Persen Masyarakat
Dua pria yang diamankan masing-masing YBSW alias Ofas alias Laki Jo (44) selaku pemilik villa M dan rekannya MM alias Marsel (35).
Petugas dari BNN Provinsi NTT dan Dit Resnarkoba Polda NTT mengamankan pula barang bukti yang ditemukan dalam paket yang dikirim yakni sejumlah buku petunjuk tanaman sayur-sayuran, beberapa buah stiker, 43 bungkus bibit sayur- sayuran dan 4 bungkus bibit ganja.
Dari kamar Marsel ditemukan lima linting ganja dan 2 bungkus ganja kering diisi dalam dos sarung kaca mata.
Petugas mendapat informasi soal pengiriman paket narkoba jenis ganja ke kios Viska di Jalan Kartini, Kelurahan Kisanata, Kabupaten Ngada.
Baca juga: Tanpa Seremoni dan Dijemput Pikap Peraih Medali Emas PON Papua Kembali ke NTT
Satu paket diduga ganja diantar petugas dari Kantor Pos Ngada. Paket kiriman tersebut diantar kepada MAG alias Maria (48).
Paket dikirim Mr Geri dari Amerika dan ditujukan kepada YBSW alias Ofas alias Laki Jo. Namun alamat penerima menggunakan alamat Maria yang juga pemilik kios Viska.