Berita Flores Timur
885 Pemilih Desa Hewa Bertumpuk di Satu TPS, 110 Pemilih Tak Bisa Coblos
Pilkades Hewa di Kecamatan Wulanggitang menuai masalah.Sebanyak 885 pemilih bertumpuk pada satu TPS,sehingga 110 pemilih tidak bisa mencoblos.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
TRIBUN FLORES.COM,LARANTUKA- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Flores Timur (Flotim) kembali menuai persoalan.
Di Desa Hewa, Kecamatan Wulanggitang, meski ada sebanyak 885 daftar pemilih tetap (DPT), namun panitia Pilkades hanya membuka satu tempat pemungutan suara (TPS).
Banyak pemilih terpaksa antri hingga berakhirnya waktu yang ditetapkan panitia, sehingga 110 pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Merasa dirugikan, warga melakukan gugatan ke panitia Pilkades kabupaten, Jumat 29 Oktober 2021.
Baca juga: Difasilitasi Partai Nasdem,100 Nelayan Flores Timur Dibimbing Membuat Alat Pancing Gurita
Perwakilan 110 warga, Blasius Moan Boruk mengatakan mereka sangat dirugikan oleh penyelenggaraan Pilkades serentak yang mengabaikan hal pilih warga yang terdaftar dalam DPT.
Hal itu, kata dia, bertentangan dengan ketentuan pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perlindungan Hak Pilih.
"Bayangkan saja 885 DPT tapi hanya satu TPS. Ini sudah melanggar protokol kesehatan. Aturan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 peserta pemilih dari aturan terdahulu maksimal 800 peserta pemilih per TPS. Hal ini tertuang dalam PKPU No 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak dalam kondisi pandemi covid-19," ujarnya kepada wartawan, Jumat 29 Oktober 2021.
Ia mengatakan, selain hanya menyiapkan satu TPS, panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan formulir C-6 (surat panggilan) dan tidak distribusikan ke para pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Baca juga: Patahan Bawah Laut, Desa Tiwatobi Flores Timur Potensial Dihajar Gempa Besar dan Tsunami
Peserta pemilih diwajibkan mendaftarkan diri kepada panitia sebelum menggunakan hak pilih, namun panitia tidak melakukan cross check berdasarkan DPT. Akibatnya, 110 pemilih tidak sempat mendaftarkan diri dan menggunakan hak pilihnya. Hal ini bertentangan dengan surat penegasan dari pemerintah kabupaten Flores Timur per tanggal 14 Oktober 2021, Nomor :DPMD.410/304/PPPD/2021.
Dikatakannya, saat proses pemilihan sesuai dengan waktu yang ditentukan panitia (pukul 08.00-14.00 WITA), jika pemilih dalam DPT belum sempat hadir sesuai waktu yang ditentukan, maka tetap dapat memberikan hak pilih di akhir waktu pemungutan suara. Tetapi hal ini tidak dilakukan panitia penyelenggara. Hal ini bertentangan dengan Permendagri No.72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri No.112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa BAB III A pasal 44 D point 1 bagian e.
"Usai pemilihan, warga yang belum menggunakan hak pilih sempat protes. Tapi panitia malah tetap melakukan perhitungan," ungkapnya.
Calon Kades nomor urut 1, Agustinus Bei Soge mengatakan selama kepala desa, calon nomor urut 2 yang merupakan calon incumben tidak pernah melakukan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dihadapan BPD.
Baca juga: Ketua Panitia Pilkades Tapobali,Flores Timur Sumpah Demi Tuhan Tak Terlibat Galang Pemilih
"LKPPD dilakukan langsung ke kecamatan tanpa melalui paripurna BPD. Itu pun lima tahun diborong satu kali. Seharusnya panitia tidak boleh meloloskan dia," pungkasnya.