Berita NTT

Pemprov NTT Tetapkan Tarif PCR Rp 300 Ribu untuk Pelaku Perjalanan

Surat Keputusan Gubernur NTT,Vicktor Bungtilu Laiskodat menetapkan tarif tertinggi PCR sebesar Rp 300 ribu untuk pelaku perjalanan.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Surat Keputusan Gubernur NTT tentang penetapan batas harga PCR bagi pelaku perjalanan 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Irfan Hoi

TRIBUN FLORES.COM,KUPANG-Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menetapkan harga batas tertinggi tes PCR sebesar Rp 300 ribu. 

Penetapan itu tertuang dalam surat Nomor PEM.440/III/ /157/X/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR di NTT ditandatangi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, tanggal 29 Oktober 2021.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Messe Ataupah, membenarkanya dihubungi Senin, 1 November 2021. Ia mengatakan, penetapan tarif PCR menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.02/I/2854/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Pemberlakukan batas harga ini tidak berlaku pada penelusuran kontak. Dalam skema penelusuran kontak tetap dilakukan oleh pihak kesehatan dan dibebankan pada angggaran daerah.

Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Polisi Bantu Dokter dan Nakes Layani Masyarakat di Pedalaman

Dinas Kesehatan di masing-masing daerah diminta untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap pemberlakukan ketentuan ini.

Sebelumnya anggota Komisi V DPRD NTT, Ana Waha Kolin, minta pemerintah daerah di NTT menindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi terkait dengan penurunan harga PCR.

Dia menilai, ragam ppenghasilan yang dimiliki masyarakat sehingga berpengaruh terhadap besaran biaya tes PCR ketika hendak berpergian.

"Terkait Inpres penurunan harga PCR, saya amat setuju karena ini menyangkut biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat. Bagi yang punya kerjaan tetap sih tidak masalah tapi bagi yang kerjaannya serabutan tapi kaerna sikon yang mengharuskan mereka bepergian keluar NTT itu yang perlu dipikirkan," katanya ketika dihubungi TRIBUN FLORES.COM.

Baca juga: Tanam Japung Panen Sapi Pemprov NTT, Hanya 20 Ha itu Kecil untuk Nagekeo

Legislator PKB itu meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk segera mungkin menindaklanjuti instruksi ini.

"Berikan punsihment jika ada pemda yang masih melanggar. Namanya Instruksi mau tidak mau, suka tidak suka harus mengikutinya," tegasnya.

Presiden Joko Widodo telah memberi arahan agar batas tes swab PCR bagi pelaku perjalanan dengan harga tertinggi Rp. 300 ribu. Ketentuan itu sebut Jokowi untuk mengantisipasi liburan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2021.

Berita NTT lainnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved