Jumat, 8 Mei 2026

Berita Kota Kupang

Penemuan Jasad Dibungkus Plastik Hitam, Tiga Malam Kondektur Eksavator Bermalam di TKP

Tiga malam sebelum ditemukan jasad perempuan dan bayi laki-laki, kondektur dan operator eksavator bermalam di lokasi kejadian.

Tayang:
Editor: Egy Moa
zoom-inlihat foto Penemuan Jasad Dibungkus Plastik Hitam, Tiga Malam Kondektur Eksavator Bermalam di TKP
Ilustrasi
Ilustrasi 

Selama tanggal 25 Oktober hingga 28 Oktober 2021 tidak ada kegiatan pekerjaan di lokasi tersebut.

Pekerjaan baru dilanjutkan kembali pada tanggal Jumat, 29 Oktober menggunakan eksavator yang lebih besar oleh operator Obet Nego Benu.

Sedangkan eksavator sebelumnya dengan operator eksavator Paul bergeser ke wilayah Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang untuk pekerjaan lain.

Baca juga: Dokter Gigi Gadungan Buka Suara Lakukan Praktek di Kota Kupang dan TTU

Aparat kepolisian Polsek Alak dipimpin Kapolsek Alak, Kompol Tatang Panjaitan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Penkase-oeleta, Bripka Agus Mampu bersama piket Polsek Alak dari unit Sabhara, Intelkam dan Reskrim ke lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi memasang garis polisi di sekitar lokasi kejadian. Anggota Identifikasi Polres Kupang Kota dan petugas medis dari rumah sakit bhayangkara Drs. Titus Ully Kupang kemudian melakukan identifikasi dan mengevakuasi dua mayat ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap mayat yang terbungkus dengan kantong plastik warna hitam (kantong sampah) diketahui terdapat 2 mayat berjenis kelamin perempuan dewasa dan dalam kantong plastik yang lain berisi mayat bayi laki-laki.

Dua Jenazah kemudian dievakuasi ke RSB Drs. Titus Ully Kupang untuk Identifikasi mayat dan mencari identitas jenazah tersebut.

Hingga saat ini belum diketahui identitas 2 mayat tersebut dan masih dilakukan Identifikasi oleh anggota Identifikasi Polres Kupang Kota di ruang jenazah RSB Drs. Titus Ully Kupang.

Rencananya akan dilakukan otopsi jenazah oleh tim medis dan tim Dokpol RSB Drs. Titus Ully Kupang.

Kasus penemuan mayat tersebut sudah dibuatkan laporan polisi nomor : LP / B / 06 / X / 2021 / Sektor Alak, tanggal 30 Oktober 2021.

Berita Kota Kupang lainnya

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved