Berita Kota Kupang

Apes!Karyawati Toko Curi Uang Rp 20 Juta Terekam Kamera CCTV

Apes bagi karyawan Toko FA Mutiara Indah di Kota Kupang.Upayanya mencuri uang di brangkas toko terekam CCTV mengantarnya berurusan dengan polisi.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Pelaku pencurian uang, EJS alias Ester (31) diamankan anggota Polsek Kelapa Lima, Senin 1 November 2021. 

Fili memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima. Piket SPKT bersama anggota Intel
mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Fili dan Gediyanti.

Polisi memeriksa rekaman CCTV terkait pencurian uang dalam brankas Toko Mutiara Indah di Jalan
Siliwangi, Kota Kupang, terjadi Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitar pukul 20.28 Wita.

Polisi mengidentifikasi keberadaan pelaku, sehingga anggota Buser dan Intel Polsek Kelapa Lima dipimpin
Aipda Pius Riwu, menuju lokasi keberadaan pelaku di Terminal Sikumana Kecamatan Maulafa.

Baca juga: Dokter Gigi Gadungan Buka Suara Lakukan Praktek di Kota Kupang dan TTU

Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti uang Rp 19 juta, pecahan Rp 100.000 disimpan dalam
dompet berwarna coklat. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Lima untuk diamankan dan
diproses lebih lanjut.

Pelaku sudah satu tahun bekerja di toko. Selama ini pelaku tinggal di dalam toko saat majikannya sedang
menjalani perawatan ke Surabaya karena virus Covid-19.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku pada malam kejadian dia menutup toko sekitar pukul 19.00 Wita.
Selang dua jam, pelaku dari kamar lantai 3 turun ke lantai 1 mengambil makanan ringan di atas meja
dekat kasir.

Ia kembali lagi ke kamar. Tidak lama kemudian listrik padam, pelaku kembali turun ke lantai 1 dan
langsung menuju ke meja majikannya.

Baca juga: 4.000 Vial Vaksin Astrea Zeneca di Kota Kupang Terancam Kadaluarsa

Ia membuka laci meja lalu pelaku mengambil kunci brankas. Setelah itu pelaku ke brankas dan
mengambil uang di dalam brankas yang terbungkus di dalam kantong kresek warna hitam.

Pelaku kembali ke kamar di lantai 3 dan menyimpan uang hasil curian dalam koper pakaian. Senin, 1
November 2021, sekitar pukul 06.30 Wita, pelaku bangun tidur.

Uang yang disembunyikan di dalam koper dihitung kembali jumlahnya Rp 20 juta.

Ia melakukan aktivitas seperti biasa membersihkan toko. Sekitar pukul 08.00 Wita saat toko dibuka, ia
minta izin kepada Manager Toko, Nonce untuk pulang ke rumahnya di Kelurahan Belo, Kota Kupang dan
hendak ke salon untuk perawatan rambut.

"Motif pelaku melakukan tindak pidana untuk membantu orang tuanya di Kabupaten TTS dan sebagian
untuk keperluan pribadi," ujar Sepuh Siregar.

Uang curian Rp 19 juta menjadi barng bukti. Sedangkan Rp 1 juta sudah digunakan untuk perawatan
rambut.

Berita Kota Kupang lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved