Berita Ende
'Obat Kuat' Beredar di Ende, Salah Gunakan Berdampak Kematian
Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ende terus memantau peredaran 'obat kuat' di wilayah Kabupaten Ende.
Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM,Oris Goti
TRIBUN FLORES.COM,ENDE- Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ende terus memantau peredaran 'obat kuat' di wilayah Kabupaten Ende. 'Obat kuat' dimaksud seperti menambah ukuran, obati disfungsi ereksi dan meningkatkan vitalitas pria.
Sejauh ini Loka POM, sudah menemukan adanya indikasi peredaran obat kuat dan diyakini obat kuat sudah beredar di Ende.
"Untuk di Ende kita sudah temukan ada di pasaran, tapi belum banyak," ujar Kepala Loka POM Ende Beni Hendrawan Prabowo, di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021.
Kendati, belum ditemukan ada peredaran besar-besaran, Beni menyataka pihaknya akan tetap gencar memantau dan melibatkan polisi untuk investigasi.
Baca juga: Jual Kosmetik Tanpa Izin Edar, Warga Ende Didenda Rp 5 Juta
Peredaran ini cukup mengkwatirkan sebab penggunaan yang tidak tepat, dapat menimbulkan efek buruk pada kesehatan misalnya stroke, serangan jantung bahkan kematian.
Selain 'obat kuat', Loka POM juga gencar memantau peredaran produk kosmetik. Pasalnya, sudah ada temuan peredaran produk kosmetik ilegal.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu di Kota Ende SLF (30) yang diketahui menjual kosmetik ilegal atau tanpa izin edar harus menjalani proses hukum dan didenda Rp 5 juta.
"Sudah diproses hukum. Dia didenda Rp 5 jutah," kata Kepala Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Ende, Beni Hendrawan Prabowo, di ruang kerjanya, Selasa 30 November 2021.
Baca juga: Penangkapan Narkoba Bos Agogo Ende Belum Diketahui BNN NTT
Beni mengatakan, SLF secara sengaja tau dan mau menjual produk kosmetik ilegal yakni tanpa izin edar.
Padahal,sebelumnya SLF sudah diingatkan, diberi pendampingan dan edukasi oleh Loka POM.
"Kita sudah dampingi, pembinaan, tapi berulang makanya diproses hukum," ujar Beni.
Beni menguraikan, SLF diketahui menjual produk kosmetik ilegal pada 2018 atau sejak hadirnya Loka POM Ende.
Menurutnya, SLF rupanya tidak jera, sehingga pada 2020 diproses hukum. "Sudah diputuskan oleh pengadilan tahun lalu. Denda Rp 5 juta," tandas Beni.
Baca juga: BNN NTT Gerebek Pengusaha Ende dengan Paket Narkoba di dalam Mobil
Selain di Kota Ende, Loka POM juga menemukan penjualan kosmetik ilegal (kadaluarsa) di Bajawa, Kabupaten Ngada.
"Ada temuan juga di Bajawa. Jual produk kosmetik ilegal, produk yang sudah kadaluarsa. Saat ini tinggal menunggu putusan pengadilan," jelasnya.
Beni mengingatkan kepada masyarakat perlu berhati-hati memilih produk kosmetik sehingga tidak berakibat fatal pada kesehatan.
Menurutnya produk kosmetik ilegal hasil temuan Loka POM ada beragam, untuk kulit, wajah dan mata. Lanjutnya, Loka POM Ende akan terus gencar memantau peredaran produk kosmetik.