Berita NTT

NTT dapat Alokasi 8.389 Formasi Guru PPPK dan Anggaran Rp 157 Miliar

Pemerintah pusat mengalokasikan 8.389 tenaga guru PPPK dan anggaran Rp 157 miliar untuk Provinsi NTT.Namun pengajuan formasi oleh pemda sangat lambat

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Parera 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Aris Ninu

TRIBUN FLORES.COM,MAUMERE-Salah satu persoalan utama di bidang pendidikan yang menjadi pusat perhatian pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo 2019-2024 adalah mengenai kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru honorer seluruh Indonesia, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI telah menerbitkan kebijakan rekrutmen satu juta formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kebijakan tersebut diharapkan kebutuhan profesi guru di masing-masing daerah di seluruh Indonesia dapat dipenuhi.

Selain itu diharapkan rekrutmen guru honorer menjadi PPPK dapat menjadi jawaban atas permasalahan kesejahteraan guru honorer yang seringkali mendapatkan penghasilan dibawah rata-rata upah minimum.

Baca juga: Ekonomi NTT Tumbuh 2,37 Persen Tertinggal Secara Nasional

Terkait dengan pendanaan satu juta formasi guru PPPK, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang menyatakan bahwa pendanaan gaji, Tunjangan Hari Raya, dan Tunjangan Penghasilan Ketigabelas bagi formasi satu juta guru PPPK akan didanai melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBN Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 19,4 Triliun.

Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor S-46/PK/2021, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tertanggal 25 Juni 2021 mengenai pengangkatan PPPK tahun anggaran 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi pengangkatan formasi PPPK yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun detail mengenai formasi yang ditetapkan KemenPANRB beserta besaran alokasi dana gaji dan tunjangan PPPK tertulis di dalam lampiran Surat Edaran Nomor S-98/PK/2021 tersebut.

Khusus bagi Provinsi NTT terdapat total alokasi 8.389 formasi guru PPPK yang tersebar di 22 kabupaten/kota dengan alokasi anggaran sebesar Rp 157.091.699.700.

Baca juga: Wakil Gubernur Terpilih Aklamasi Pimpin PMI NTT

Alokasi formasi serta penganggaran tersebut merupakan upaya pemerintah pusat dalam memenuhi kebutuhan profesi guru serta menjadi jawaban atas permasalahan kesejahteraan guru honorer di 22 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh penjuru NTT.

Anggota Komisi X DPR RI, Dr. Andreas Hugo Pareira atau sering disapa AHP, Rabu, 1 Desember 2021 pagi mengapresiasi upaya pemerintah pusat memberikan alokasi formasi serta anggaran bagi lebih dari 8 ribu guru PPPK di NTT.

Namun AHP mendorong pemerintah daerah di NTT untuk memenuhi pengangkatan formasi guru PPPK yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga menyanyangkan pengajuan formasi guru PPPK oleh pemerintah daerah hingga triwulan ke empat 2021 masih jauh dari kuota yang ditetapkan pemerintah upsat, padahal anggaran yang sebesar lebih dari Rp 157 miliar telah disiapkan bagi lebih dari 8 ribu formasi guru PPPK di NTT.

Berita NTT lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved