Berita Ende

'Bayar ke Jaksa' Rp 125 Juta Bikin Geram Kejari Ende

Beredar catatan pengeluaran uang persediaan tahun 2020 di Sekretariat DPRD Ende menyatakan Kejaksaan Negeri Ende 'menerima uang' Rp 125 juta.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/ORIS GOTI
Kepala Kejaksaan Negeri Ende,Romlan Robin ditemui, Rabu 29 Desember 2021 di ruang kerjanya. 

Laporan Reporter TRIBUN FLORES.COM, Oris Goti

TRIBUN FLORES.COM, ENDE- Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Romlan Robin geram mengetahui beredarnya catatan pengeluaran uang persediaan (UP) tahun anggaran 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Ende.

Dalam tulisan tangan bertinta hitam tanggal Kamis 1 Oktober 2020 tersebut, tertera item engeluaran tertera, 'bayar ke jaksa, Rp 125 juta. Padahal setelah ditelusuri tidak ada jaksa di Kejari Ende yang menerima uang dari Sekretariat DPRD Ende.

"Ini fitnah yang sangat-sangat keji. Kenapa tulis bayar ke jaksa, sementara tidak ada penyerahan uang serupiah pun," ujar Romlan, Rabu 29 Desember 2021.

Romlan mengaku sudah mengumpulkan semua pegawai dan jaksa untuk menanyakan apakah benar ada yang menerima uang dari sekretariat DPRD Ende.

Baca juga: BNNP NTT Amankan Empat Pengguna Sabu-sabu, Termasuk Pengusaha Asal Ende

"Saya sempat kaget juga, baca itu, ini ada catatan begini. Saya panggilah semuanya. Bagaimana ini? Oh ini tidak ada seperti ini pak," jelas Romlan.

Menurutnya, catatan tersebut sudah beredar di media sosial, bahkan ada dalam pemberitaan di beberapa media online.

Menyikapi hal itu, Romlan mengaku langsung memerintahkan Kasie Intel untuk mengkonfirmasi ke mantan Bendahara Setwan, Rustam Rado.

Sebab, dalam catatan tersebut ada nama Rustam Rado yang dilengkapi dengan tanda tangan.

Baca juga: Yayasan Tananua Sasar 30 Desa di Ende Perkuat Ketahanan Pangan

Pihak Kejari sempat menemui kendala saat mencari Rustam. Pasalnya, Rustam susah dihubungi melalui telepon dan selalu tidak berada di Kantor DPRD Ende.

Puncaknya, Jumat pekan lalu, pihak Kejari menjemput Rustam Rado di kediamannya untuk diwawancarai di Kantor Kejari Ende.

Menurut Romlan, Rustam mengakui bahwa dirinyalah yang menandatangani catatan tersebut.

Namun, yang menulis rincian pengeluaran bukan Rustam, tetapi mantan Kabag Keuangan Setwan, David Mana.

David Mana juga, sudah diwawancarai pijak Kejari. David mengaku, rincian pengeluaran dalam catatan tersebut dibuat menindaklanjuti perintah salah satu pimpinan di DPRD Ende.

Baca juga: Loka POM Ende Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 867 Juta

Romlan menguraikan, Kabag Keuangan diperintahkan oleh salah satu pimpinan di DPRD Ende menyiapkan uang untuk diserahkan ke jaksa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved