Berita Lembata

Terdakwa Kasus Awalolong Lembata Serahkan Uang Pengganti Rp 236 Juta 

Dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan jeti di Pulau Awalolong Lembata mengembalikan uang pengganti Rp 236 juta kepada penuntut umum Kejati NTT.

Editor: Egy Moa
DOK.AMPPERA KUPANG
Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT menghitung uang penitipan yang diserahkan terdakwa kasus Awalolong Lembata. 

Dijelaskan  dalam surat dakwaan bahwa dari uang pekerjaan perencanaan teknis pembangunan Jeti dan Kolam Renang Apung beserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong yang diterima Middo Arianto Boru, ST juga telah memperkaya orang lain yakni Apolonaris Mayan, S.Pd.

Middo memperkaya Apolonaris Mayan sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang diserahkan pada bulan September 2018 dan sebelumya Apolonaris Mayan, S.Pd juga menerima bantuan biaya tiket dan uang pulsa sejumlah Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah) sehingga total yang dinikmati oleh Apolonaris Mayan, S.Pd adalah sebesar Rp.12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah).

Baca juga: Alumni Apresiasi dan Dukung SMA Frater Don Bosco Lewoleba di Lembata

Terdakwa Dikabarkan akan Mengembalikan Kerugian Keuangan Negara. Lebih lanjut, Hendrik Tip menginformasikan bahwa ketiga terdakwa akan mengembalikan kerugian keuangan negara

"Infonya mereka mau kembalikan uang kerugian negara. Moga-moga selasa mereka serahkan di depan persidangan," tulis Hendrik.

Meski mengembalikan kerugian negara, terdakwa tidak belum tentu divonis bebas. 

"Itu (pengembalian kerugian keuangan negara) sebagai pertimbangan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan. Kalau secara hukum, perbuatan mereka sudah terbukti dan mereka mengakui  ada kerugian keuangan negara. Kalau bebas tidak," jelas Hendrik Tip.

JPU Hendrik Tip menyarankan agar membaca Pasal 4 UU Tipikor dan Pasal 18 UU Tipikor. Sebab, kata dia, semua dijelaskan dalam pasal tersebut.

Baca juga: Juprians Pimpin Partai Kebangkitan Nusantara di Lembata, Target Menang Pemilu 2024

" Saya berharap, dari tim pengacara konsisten untuk setorkan pengembalian kerugian negara dari para terdakwa pada sidang  nanti," harap Hendrik.

Ia mengatakan, sidang sering tunda karena Ketua Majelis Hakim sakit. Lalu, sidang yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa (25/1/2022) juga batal karena gangguan jaringan. Sehingga ditunda ke Jumat pagi.

"Planing sidang terdakwa dijemput untuk sidang di Tipikor," katanya lagi.

Setelah pemeriksaaan saksi mahkota maka dilanjutkan degan pemeriksaan ahli dari BPKP, ahli dari Poltek dan ahli dari LKPP.  

Berita Lembata lainnya

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved