Viral di Medsos

Viral, Hilang Lebih 30 Hari, Polwan Cantik Ini Masuk DPO Propam

Sempat dikabarkan hilang hingga akhirnya diketahui bahwa polwan cantik itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUN MANADO.COM
HILANG - Awalnya dikabarkan hilang lebih 30 hari, ternyata polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto ini buronan Propam Polresta Manado. 

TRIBUNFLORES.COM, MANADO - Warganet digegerkan dengan kabar hilangnya seorang polisi wanita (Polwan) cantik asal Manado bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto alias Briptu C hingga viral di media sosial.

Briptu merupakan anggota Polresta Manado.

Sempat dikabarkan hilang hingga akhirnya diketahui bahwa polwan cantik itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.

Kok bisa?

Awalnya Briptu C dikabarkan hilang sejak 15 November 2021.

Baca juga: Kecelakaan Lalulintas, 13 Penumpang Dikabarkan Meninggal Dunia, Sopir Tak Kuasai Medan

 

Hari demi hari, polwan cantik tak juga kembali bertugas ke Polresta Manado.

Kabar yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Mulyatno.

Akhirnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan fakta sebenarnya dari kabar menghilangnya Briptu C ini.

Seorang polwan cantik anggota Polresta Manado Briptu C masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan propam.

Jules mengatakan, sebenarnya Polresta Manado telah resmi mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang anggotanya berinisial Briptu C.

Polwan cantik itu masuk DPO propam lantaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Surat pencarian terhadap Briptu C ini, ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS; Gara-Gara Kacang, Ifanto Kono Dibacok Pemilik Kios Alia Maumere

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Lanjutnya, yang bersangkutan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved