Berita Kupang

Calon Doktoral Hukum Gereja Universitas Lateran Roma Beberkan Kajian Pengunduran Diri Uskup

Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja Universitas Lateran Roma,Viktor Doddy Sasi,Cmf membeberkan kajian pengunduran diri uskup mencapai usia 75 tahu

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/GERADUS MANYELA
Uskup Agung Kupang,Mgr.Petrus Turang memimpin misa penutupan pertemuan sinodal Keuskupang Agung Kupang dan Ulang Tahun ke-75 di Paroki Santa Maria Assumpta , Kota Baru Kupang, Rabu 23 Februari 2022. 

Dengan lain kata, jabatan seorang Uskup akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada yang bersangkutan.

Dia mengatakan, Norma kan. 419 bisa menjadi rujukan kita berkaitan dengan kepemimpinan selama lowongnya tahkta Uskup.

Baca juga: KMK St. Agustinus Fisip Undana Kupang Rayakan Valentine Day di Panti Asuhan

Ketika tahkta Uskup lowong, maka kepemimpinan Keuskupan, sampai dengan adanya Administrator Keuskupan, beralih kepada Uskup auksilier dan, jika ada lebih dari satu Uskup auksilier maka pengangkatannya diberikan kepada Uskup auksilier yang tertua.

"Tapi jika dalam kasus tidak ada Uskup auksilier maka kepemimpinan keuskupan dipercayakan kepada kolegium konsultor, kecuali Takhta Suci menentukan lain dengan mengangkat seorang Administrator Apostolik (bdk. Kan.419)," ujarnya.

Dalam kasus lowongnya tahkta uskup maka jabatan yang ikut berhenti adalah jabatan Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal (kan.481), serta fungsi dewan imam (kan.501§2) dan dewan pastoral (kan.513§2).

Proses normal untuk sampai pada adanya seorang Uskup baru untuk sebuah keuskupan membutuhkan waktu cukup lama, paling kurang sembilan bulan dan dalam beberapa kasus bahkan sampai dua tahun.

Sampai disini pertanyaan spontan lain yang bisa saja muncul adalah: apa status seorang Uskup bila pengunduran dirinya diterima oleh Paus?

Dia menjelaskan, Kan.402 bisa menjadi rujukan untuk menjawab soal ini. Kan.402 menegaskan bahwa bila pengunduran diri seorang Uskup dari jabatannya diterima maka ia akan mendapat gelar Uskup emeritus dari keuskupannya dan, jika dia menginginkannya, dapat tetap tinggal di keuskupan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu karena keadaan khusus ditentukan lain oleh Takhta Apostolik (kan.402§).

Dan selanjutnya, Konferensi Para Uskup harus juga mengusahakan agar dijamin sustentasi yang pantas dan sesuai bagi uskup yang mengundurkan diri, dengan tetap mempertahankan kewajiban itu pertama-tama mengikat keuskupan yang telah diabdinya (kan.402§2).

"Menutup ulasan singkat ini, saya tampilkan sebuah prinsip penting berkaitan lowongnya takhta Uskup. Prinsip ini bisa ditemukan pada kan.428 yang berbunyi: “apabila tahkta lowong tak suatupun boleh diubah” (Sede vacante nihil innovetur)," pungkasnya.

Kedua, pengunduran diri yang diterima oleh Paus. Ketiga, pemindahan. Keempat, pemecatan yang diberitahukan kepada Uskup itu sendiri (kan.416).

"Selain itu, secara khusus, pada kan. 401 KHK menegaskan bahwa Uskup diosesan yang telah mencapai usia tujuh puluh lima tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus dan Paus yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan," jelasnya.

Berkaitan dengan situasi pengunduran diri seorang Uskup karena faktor usia ini, lanjutnya, Paus Fransiskus kembali menyegarkannya dalam Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio "imparare a congedarsi" (learn to take your leave, belajar untuk meninggalkan), pada 12 Februari 2018.

Dia menguraikan, dalam Motu Proprio ini tertulis bahwa setelah mencapai usia tujuh puluh lima, para Uskup diosesan dan Uskup eparkial, serta mereka yang memiliki jabatan yang setara (equiparantur, equiparati), misalnya sebagai Uskup koajutor, Uskup auksilier ataupun Uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka kepada Paus (art.1).

"Sekali lagi, pengunduran diri tersebut harus diterima oleh Paus, dan Paus yang memutuskan dengan menilai segala keadaan yang ada (art. 4). Setelah pengunduran diri diajukan, jabatan akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (art.5)," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved