Berita Kupang
Calon Doktoral Hukum Gereja Universitas Lateran Roma Beberkan Kajian Pengunduran Diri Uskup
Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja Universitas Lateran Roma,Viktor Doddy Sasi,Cmf membeberkan kajian pengunduran diri uskup mencapai usia 75 tahu
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oris Goti
TRIBUNFLORES.COM, ENDE-Diskusi tahkta uskup (sede vacante) Keuskupan Agung Kupang, Mgr.Petrus Turang, yang telah mencapai usia 75 tahun yang harus mengundurkan diri menarik perhatian Viktor Doddy Sasi, Cmf, Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja, Universitas Lateran-Roma.
Doddy mengatakan salah satu referensi terpercaya yang bisa menjadi acuan kita menjawab pertanyaan ini adalah Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 Gereja Katolik menyatakan ada empat alasan menyebabkan lowongnya tahkta uskup.
Keempat alasan itu yakni, pertama, kematian uskup diosesan, dan tidak ada seorang uskup koajutor yang akan mengambil alih jabatannya secara teratur dan yang langsung menggantikannya (kan.409).
Kedua, pengunduran diri yang diterima oleh Paus. Ketiga, pemindahan. Keempat, pemecatan yang diberitahukan kepada uskup itu sendiri (kan.416).
Baca juga: Uskup Agung Kupang Mgr.Turang; Tradisi Gereja Katolik,Usia 75 Tahun Uskup Undur Diri
"Selain itu, secara khusus, pada kan. 401 KHK menegaskan bahwa uskup diosesan yang telah mencapai usia 75 tahun diminta untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatannya kepada Paus dan Paus yang akan mengambil keputusan setelah mempertimbangkan segala keadaan," jelasnya.
Berkaitan dengan situasi pengunduran diri seorang uskup karena faktor usia ini, lanjutnya, Paus Fransiskus kembali menyegarkannya dalam Surat Apostolik dalam bentuk Motu Proprio "imparare a congedarsi" (learn to take your leave, belajar untuk meninggalkan), pada 12 Februari 2018.
Dia menguraikan, dalam Motu Proprio ini tertulis bahwa setelah mencapai usia 75 tahun, para uskup diosesan dan uskup eparkial, serta mereka yang memiliki jabatan yang setara (equiparantur, equiparati), misalnya sebagai uskup koajutor, uskup auksilier ataupun uskup tituler dengan tugas pastoral khusus, juga diminta untuk menyampaikan pengunduran diri dari jabatan pastoral mereka kepada Paus (art.1).
"Sekali lagi, pengunduran diri tersebut harus diterima oleh Paus, dan Paus yang memutuskan dengan menilai segala keadaan yang ada (art. 4). Setelah pengunduran diri diajukan, jabatan akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada pihak yang berkepentingan (art.5)," ujarnya.
Baca juga: OMK Alor Sedih Romo Bento Pindah ke Kupang, Sebut Akrab dengan Semua Umat Beragama di Alor
Dia menjelaskan, prosedur normalnya adalah surat pengunduran diri harus terlebih dahulu dikirimkan kepada Nunsius Apostolik atau kepada Delegasi Apostolik, sebagai perwakilan Paus di sebuah negara atau wilayah.
Nunsius atau Delegatus Apostolik kemudian mengirimkannya ke Dikasteri Takhta Suci yang bertanggung jawab atas pemilihan Uskup untuk negara yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam kasus untuk negara misi (Indonesia termasuk negara misi) Kongregasi yang bertanggung jawab adalah Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa (Propaganda Fide).
Umumnya, Kongregasi Para Uskup (Congregatio pro Episcopis) yang bertanggung jawab menyampaikan pengajuan pengunduran diri seorang Uskup kepada Paus. "Dan Paus memiliki kemungkinan untuk menolak pengajuan pengunduran diri itu atau menerimanya dengan segera," ungkapnya.
Baca juga: Romo Bento Pindah ke Kupang, Warga Alor: Kami Sangat Kehilangan
Dalam hal Uskup diosesan yang telah mencapai usia 75 tahun, keputusan yang paling umum adalah menerima pengunduran diri itu dan sejak saat itu tahkta Uskup menjadi kosong.
"Tapi bisa saja terjadi bahwa pengunduran diri seorang Uskup baru diterima oleh Paus satu atau dua tahun kemudian. Dan sepanjang pengunduran diri itu belum diterima oleh Paus maka Uskup yang bersangkutan adalah Uskup diosesan di keuskupan tersebut meski dia telah berusia 76 atau 77 tahun," ungkapnya.