Berita Kupang
Calon Doktoral Hukum Gereja Universitas Lateran Roma Beberkan Kajian Pengunduran Diri Uskup
Mahasiswa Program Doktoral Hukum Gereja Universitas Lateran Roma,Viktor Doddy Sasi,Cmf membeberkan kajian pengunduran diri uskup mencapai usia 75 tahu
Dia menjelaskan, prosedur normalnya adalah surat pengunduran diri harus terlebih dahulu dikirimkan kepada Nunsius Apostolik atau kepada Delegasi Apostolik, sebagai perwakilan Paus di sebuah negara atau wilayah.
Nunsius atau Delegatus Apostolik kemudian mengirimkannya ke Dikasteri Takhta Suci yang bertanggung jawab atas pemilihan Uskup untuk negara yang bersangkutan.
Sementara itu, dalam kasus untuk negara misi (Indonesia termasuk negara misi) Kongregasi yang bertanggung jawab adalah Kongregasi untuk Evangelisasi Bangsa-Bangsa (Propaganda Fide).
Umumnya, Kongregasi Para Uskup (Congregatio pro Episcopis) yang bertanggung jawab menyampaikan pengajuan pengunduran diri seorang Uskup kepada Paus. "Dan Paus memiliki kemungkinan untuk menolak pengajuan pengunduran diri itu atau menerimanya dengan segera," ungkapnya.
Dalam hal Uskup diosesan yang telah mencapai usia 75 tahun, keputusan yang paling umum adalah menerima pengunduran diri itu dan sejak saat itu tahkta Uskup menjadi kosong.
"Tapi bisa saja terjadi bahwa pengunduran diri seorang Uskup baru diterima oleh Paus satu atau dua tahun kemudian. Dan sepanjang pengunduran diri itu belum diterima oleh Paus maka Uskup yang bersangkutan adalah Uskup diosesan di keuskupan tersebut meski dia telah berusia 76 atau 77 tahun," ungkapnya.
Dengan lain kata, jabatan seorang Uskup akan diperpanjang sampai penerimaan pengunduran diri dikomunikasikan kepada yang bersangkutan.
Dia mengatakan, Norma kan. 419 bisa menjadi rujukan kita berkaitan dengan kepemimpinan selama lowongnya tahkta Uskup.
Ketika tahkta Uskup lowong, maka kepemimpinan Keuskupan, sampai dengan adanya Administrator Keuskupan, beralih kepada Uskup auksilier dan, jika ada lebih dari satu Uskup auksilier maka pengangkatannya diberikan kepada Uskup auksilier yang tertua.
"Tapi jika dalam kasus tidak ada Uskup auksilier maka kepemimpinan keuskupan dipercayakan kepada kolegium konsultor, kecuali Takhta Suci menentukan lain dengan mengangkat seorang Administrator Apostolik (bdk. Kan.419)," ujarnya.
Dalam kasus lowongnya tahkta uskup maka jabatan yang ikut berhenti adalah jabatan Vikaris Jenderal dan Vikaris Episkopal (kan.481), serta fungsi dewan imam (kan.501§2) dan dewan pastoral (kan.513§2).
Proses normal untuk sampai pada adanya seorang Uskup baru untuk sebuah keuskupan membutuhkan waktu cukup lama, paling kurang sembilan bulan dan dalam beberapa kasus bahkan sampai dua tahun.
Sampai disini pertanyaan spontan lain yang bisa saja muncul adalah: apa status seorang Uskup bila pengunduran dirinya diterima oleh Paus?
Dia menjelaskan, Kan.402 bisa menjadi rujukan untuk menjawab soal ini. Kan.402 menegaskan bahwa bila pengunduran diri seorang Uskup dari jabatannya diterima maka ia akan mendapat gelar Uskup emeritus dari keuskupannya dan, jika dia menginginkannya, dapat tetap tinggal di keuskupan, kecuali dalam kasus-kasus tertentu karena keadaan khusus ditentukan lain oleh Takhta Apostolik (kan.402§).
Dan selanjutnya, Konferensi Para Uskup harus juga mengusahakan agar dijamin sustentasi yang pantas dan sesuai bagi uskup yang mengundurkan diri, dengan tetap mempertahankan kewajiban itu pertama-tama mengikat keuskupan yang telah diabdinya (kan.402§2).
"Menutup ulasan singkat ini, saya tampilkan sebuah prinsip penting berkaitan lowongnya takhta Uskup. Prinsip ini bisa ditemukan pada kan.428 yang berbunyi: “apabila tahkta lowong tak suatupun boleh diubah” (Sede vacante nihil innovetur)," pungkasnya.