Berita Manggarai Barat

Kantor Imigrasi Labuan Bajo Serahkan WNA Asal Filipina ke Rudenim Kupang

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menyerahkan seorang deteni warga negara Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Rabu 23 Februari 2022.

Editor: Egy Moa
KANTOR IMIGRASI KELAS III TPI LABUAN BAJO
Penyerahan deteni di Rudenim Kupang, Rabu 23 Februari 2022. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO- Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo menyerahkan seorang deteni warga negara Filipina ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang Rabu 23 Februari 2022.

Penyerahan itu dilakukan setelah WNA berinisial DC menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Labuan Bajo yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. DC masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin tinggal dan dokumen keimigrasian.

Sejak proses pemeriksaan sampai pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Labuan Bajo, DC dalam keadaan sehat, koopertif dan tidak berbelit-belit memberikan keterangan.

“Dari hasil pemeriksaan, DC menyadari bahwa dirinya tidak menaati peraturan perundang-undangan memasuki wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor), tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta tidak memiliki izin tinggal selama tinggal di Kabupaten Ngada, NTT," kata Kepala Kantor Imigrasi Labuan bajo, Jaya Mahendra, Kamis 24 Februari 2022.

Baca juga: Kemensos dan Komisi VIII DPR RI Dorong Pencairan Bansos di Labuan Bajo

Jaya Mahendra berharap, tindakan tegas terhadap pelanggar Undang-Undang Keimigrasian ini, dapat memberi efek jera bagi WNA lainnya agar tidak masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan keimigrasian.

“Kami harapkan masyarakat dapat pro aktif memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang patut diduga atau mencurigakan, mengingat cakupan wilayah kerja kita yang cukup luas mencakup wilayah Manggarai Raya dan Kabupaten Ngada," ujarnya.

Jaya Mahandra menjelaskan UU Keimigrasian, menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokkan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah serta izin tinggalnya habis berlaku dapat dipidana baik kurungan ataupun denda.

"Bagi masyarakat yang mengetahui atau ingin melaporkan keberadaan orang asing di wilayah Manggarai Raya dan Ngada bisa menghubungi Via Whatsapp atau Telp ke Nomor 081237826699," tutup Jaya.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua DPC Peradi Labuan Bajo, Lambertus Komit Siapkan Advokat Berintegritas

Pemindahan deteni DC dikawal oleh dua orang staf TI Inteldakim. Tim bersama deteni berangkat menuju Kupang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW1924, pada pukul 13.56 Wita.

Tim pengawalan tiba di bandara Kupang pada pukul 15.00 Wita dan langsung menuju Rumah Detensi Imigrasi Kupang. Di Rumah Detensi Imigrasi Kupang, pihak Rudenim melakukan pemeriksaan data serta barang bawaan deteni.

Penyerahan deteni ke pihak Rumah Detensi Imigrasi Kupang diterima oleh Kepala Seksi Registrasi Administrasi, Putu Sukarna yang selanjutnya menempatkan deteni pada Blok Rumah Detensi Kupang untuk menunggu proses pendeportasian.

Berita Manggarai Barat lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved