Berita Maumere
Cegah Klaim Hak Cipta, Kakanwil Kemenkumham NTT Dorong Pencatatan KI di Maumere Sikka
KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan Indikasi Geografis (IG).
Selain hak cipta, lanjut Erni, ada pula merek yakni sebuah tanda untuk membedakan suatu produk barang atau jasa yang bisa berupa kata, logo, suara, bentuk 3 dimensi, atau hologram.
Baca juga: DPRD Nagekeo;Kontraktor Luar Kerja Proyek Harus Buka Kantor Perwakilan di Nagekeo
Merek yang telah terdaftar akan mendapat perlindungan selama 10 tahun dan bisa diperpanjang lagi.
Berikutnya yang tergolong KI personal adalah desain industri yaitu suatu kreasi bentuk, kongurasi, atau komposisi garis dan warna yang memberikan kesan estetis pada suatu produk, komoditas industri, maupun kerajinan tangan. Desain industri bisa berbentuk 3 dimensi atau 2 dimensi.
"Satu lagi contoh KI personal adalah paten atau hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Sebuah invensi juga bisa berasal dari pengetahuan tradisional dari sebuah masyarakat adat seperti sasando elektrik yang merupakan invensi Arnoldus Edon dari Kupang," paparnya.
Annytha IR Detha, narasumber dari Universitas Nusa Cendana memaparkan cara menyusun naskah paten sekaligus keuntungan dari mematenkan invensi khususnya bagi seorang akademisi.
Baca juga: Lahan Pembangunan Rumah Korban Bencana Adonara Sudah Bersertifikat
Diantaranya, mendapatkan perlindungan terhadap temuan ilmiah yang dilakukan, serta bisa menjadi sumber penghasilan dan aset.
Paten juga dapat diklaim dalam BKD atau remunerasi dan akademisi memiliki kesempatan lebih untuk mendapatkan dana hibah penelitian.
"Selain itu, capaian IKU prodi, fakultas, universitas dan bahkan kementerian juga akan meningkat," ujarnya. (Cr1).