Kasus Asusila di Nagekeo

Polisi Periksa Pemuda di Nagekeo yang Diduga Terlibat Kasus Asusila

"Sekarang ini, para terduga pelaku bejat sedang dalam pemeriksaan maraton dari tim penyidik dan penyidik pembantu," ujarnya.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/THOMAS MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNFLORES.COM, MBAY- Sebanyak sembilan dari sepuluh pemuda terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Nagekeo menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Satreskrim Polres Nagekeo.

Mereka yang menjalani pemeriksaan tersebut yakni Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara satu pelaku lainnya yakni Smw masih dalam proses pengejaran polisi.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu. Rifai mengatakan hal tersebut kepada media TribunFlores.com di ruang kerjannya pada, Selasa 8 Februari 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS: 10 Pemuda di Nagekeo Diduga Lakukan Persetubuhan Anak Dibawa Umur

 

"Sekarang ini, para terduga pelaku bejat sedang dalam pemeriksaan maraton dari tim penyidik dan penyidik pembantu," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, tegas Rifai, para pelaku disangka dengan Undang Undang Perlindungan Perempuan dan Anak dan KUHP dengan ancaman maksimal pidana diatas 7 tahun kurungan penjara.

"Ini kasus merupakan kasus atensi dan sangat prioritas satuan reakrim Polres Nagekeo," tegasnya.

Rifai menambahkan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian berkas perkara supaya lebih cepat diproses ke meja hijau.

Baca juga: Monev di Rutan Bajawa, Marciana Tekankan Pentingnya Penerapan Prokes & Pelayanan Terbaik untuk WBP

Polisi Terima Laporan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai membenarkan kasus dugaan persetubuhan anak dibawa umur yang dilakukan oleh 10 orang pemuda di Kabupaten Nagekeo.

"Benar kami sudah terima laporan dari korban yang didampingi oleh keluarganya," kata Iptu Rifai kepada media ini di ruang kerjannya, Selasa 8 Maret 2022.

Rifai menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di  Kecamatan Nangaroro.

Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, para terduga pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di salah satu rumah yang berada di tempat yang sama pada 14 Februari 2022 lalu dengan modus pacaran di hari valentine.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.

Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.

Mereka yang sudah diamankan diantarannya Mdb, Sfg, Hjrw, Pna, Tb, Am, Kmd, Atm, Hm. Sementara SMW masih dalam pengejaran dari tim penyidik.

Baca juga: 10 Pemuda di Nagekeo Lakukan Tindakan Asusila Terhadap Anak Dibawa Umur, Ini Kata Polisi

10 Pemuda

Sebelumnya, Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kabupaten Nagekeo.

Kali ini menimpa salah seorang anak yang masih berusia 14 tahun.

Korban yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di Kecamatan Nangaroro tersebut diduga disetubuhi secara bergilir oleh para terduga pelaku yang berjumlah sebanyak 10 orang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh TRIBUNFLORES.COM, menyebutkan, kasus tersebut menimpa seorang anak sebut saja namanya mawar yang masih berumur 14 tahun (bukan nama sebenarnya).

Mawar yang masih duduk di bangku SMP di salah satu sekolah di kecamatan Nangaroro itu diduga digilir oleh 10 orang pemuda yang berinisial MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMD, ATM, HM dan SMW.

Kini terduga pelaku 9 orangnya sudah dibekuk dan masih satu orang yang masih dalam proses pengerjaan polisi.

Berdasarkan informasi, kasus tersebut terjadi pada akhir tahun lalu tepatnya pada Desember 2021 di salah satu kos-kosan di  Kecamatan Nangaroro.

Setelah melakukan aksi bejat di kos-kosan tersebut, aksi dari para pelaku kembali dilancarkan di salah satu rumah di tempat yang sama pada 14 Februari 2022 yang lalu dengan modus pacaran di hari valentine.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Nagekeo pada tanggal 7 Maret 2022 kemarin oleh korban yang didampingi anggota keluarganya.

Atas pengaduan deri korban tersebut, pihak Kepolisian Resort Nagekeo dibantu Satreskrim Polres setempat langsung mengamankan para pelaku.

Mereka yang sudah diamankan diantarannya MDB, SFG, HJRW, PNA, TB, AM, KMD, ATM, HM.

Sedangkan satu terduga pelaku lainnya, SMW masih dalam pengejaran.

Terduga pelaku rata-rata adalah mahasiswa dan sudah tamat SMA. (Tom).

Berita Nagekeo Lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved