Berita Flores Timur
Kejari Flotim Teliti Berkas Perkara Dugaan Fitnah Oknum Pengacara
Kejaksaan Negeri Flotim telah menerima berkas perkara kasus dugaan fitnah oleh oknum pengacara dari penyidik Polres Flotim.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda
TRIBUNFLORES.COM,LARANTUKA-Kejaksaan Negeri Flores Timur sudah menerima SPDP kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh oknum pengacara dari penyidik Polres Flotim.
"Sudah kita terima SPDP dari penyidik Polres Flotim 10 Maret 2023. Tapi kita belum pelajari," kata Kasi Pidum Kejari Flotim, I Nyoman Sukrawan kepada wartawan, Senin 14 Maret 2022.
Menurut Nyoman, setelah dipelajari, pihaknya akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara yang dikirimkan penyidik.
"Sementara kita masih menunggu hasil perkembangan penyidikan kasus tersebut karena belum ada pengiriman berkas Tahap I," katanya.Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Flores Timur (Flotim) menetapkan oknum pengacara, Ipi Daton sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Bupati Lembata dan Flores Timur Bawah Tanah dan Air Disatukan ke Ibu Kota Negara Nusantara
Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Anwar Sanusi mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik reskrim melakukan gelar perkara pada Rabu 9 Maret.
"Iya benar sudah ditetapkan jadi tersangka. SPDP sudah dikirim ke kejaksaan pada 10 Maret," ujarnya kepada wartawan Minggu 13 Maret 2022.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Ipi Daton, dilaporkan oleh seorang ASN, Elisabeth Ede Keraf atas dugaan fitnah melalui media elektronik pada 30 November 2021. Laporan Ede Keraf diterima Kanit I SPKT Polres Flotim, Aipda Zainal Arifyn Billa dengan nomor laporan, STPL/303/XI/2021/SPKT.
Dugaan fitnah itu menyusul pernyataan Ipi Daton yang merupakan kuasa hukum BPR Larantuka pada salah satu media online, yang menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp.25 juta oleh debitur BPR, Richardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf melalui kuasa hukumnya.
Baca juga: Sempat Jadi Buronan, Polisi Bekuk Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan di Flores Timur
Uang itu disebut-sebut sebagai uang suap terkait kasus kredit macet yang sedang ditanganinya.
"Dalam perjalanan saya melanjutkan permohonan sita eksekusi, datanglah ke rumah saya pengacaranya (pengacara lama) menghantar uang Rp 25 juta. Saya tanya, uang ini untuk apa? Saya punya harga diri. Saya punya profesi tidak bisa dinilai dari uang Rp 25 juta. Silahkan bawa uang itu kembalikan ke yang bersangkutan," ujar Ipi, 20 Februari 2021.
Pernyataan Ipi Daton itu pun dinilai sebagai bentuk pemfitnahan. Pasalnya, para debitur merasa tak pernah berupaya melakukan suap.
Rikardus Leo dan Elisabeth Ede Keraf pun mendatangi Polres Flotim dan membuat laporan pengaduan.