Berita Maumere
Kejari Sikka Musnahkan Barang Bukti yang Berkekuatan Hukum Tetap
Kepala Kejari Sikka, Dr. Fahmi S.H. M.H, kepada TribunFlores.Com menyampaikan ada sekitar 13 barang bukti yang disita dan dimusnahkan hari ini.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kejaksaan negeri (Kejari) Sikka memusnahkan barang bukti yang disita dan berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap/INKRAHT pada kejaksaan Negeri Sikka dilaksanakan di depan kantor kejaksaan Negeri Sikka, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Jumat 25 Maret 2022.
Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sikka, Stevy Stollane Ayorbaba, S.H, kepada TribunFlores.Com menyampaikan ada sekitar 13 barang bukti yang disita dan dimusnahkan hari ini.
Baca juga: Dari Boganatar-Mauloo, Halehebing-Palue, Mgr Edwaldus Ajak Umat Sukseskan Sinode
"Terdapat 13 barang bukti yang kita sita dan hari ini akan dimusnahkan," ungkapnya.
Pantauan TRIBUNFLORES.COM, di didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, barang-barang bukti tersebut diletakkan dihalaman kantor tersebut.
Ada beberapa barang yang dimusnahkan seperti, pakaian, linggis, sekop, dan beberapa barang lainnya.
Turut hadir dalam acara pemusnahan tersebut, Ketua pengadilan Maumere, Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Dr.Fahmi, Kepala Kepolisian Resor Sikka, Kepala Rutan Maumere, Kepala Dinas Balai Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka, Kepala Polisi Airud Maumere, serta para pegawai kejaksaan Negeri Maumere. (Cr1).