Berita Nasional

Polisi Ungkap Kasus Tawuran yang Tewaskan 1 Orang, Tiga Tersangka Dibekuk

Tawuran ini bermula saat dua kelompok remaja saling ejek di media sosial hingga berujung tawuran di kawasan Palmerah.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM
ILUSTRASI - Pelaku kejahatan. Polisi menangkap tiga pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Palmerah, Jakarta Barat. 

TRIBUNFLORES.COM - Tawuran pecah di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (15/3/2022) dini hari lalu hingga menewaskan satu orang.

Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak mengungkap kasus itu.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung mencokok tiga tersangkanya.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti. Semua kita tangkap di kawasan Palmerah," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, Kompol Niko Purba melalui keterangan tertulis, Rabu (30/3/2022).

Baca juga: Komandan Lantamal VII Kupang Pimpin Pemakaman Praka Wilson Anderson Here

 

Tawuran ini bermula saat dua kelompok remaja saling ejek di media sosial hingga berujung tawuran di kawasan Palmerah.

Aksi tawuran terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, tiga tersangka yang yakni S, AR dan CH menganiaya korban berinisial RY hingga tewas.

Polisi yang menerima laporan dari warga langsung menuju ke lokasi untuk membubarkan aksi tawuran itu.

Saat petugas datang, RY sudah ditemukan dalam keadaan sekarat karena menderita luka bacok.

"Korban mengalami beberapa luka senjata tajam di tubuh. Kita sempat bawa korban ke rumah sakit namun korban sudah meninggal dunia," kata dia.

Baca juga: Usut Lanjut Penyebab Kematian ASN di Sikka, Ini Permintaan Keluarga Korban

Dalam hasil penyelidikan, polisi memeriksa saksi-saksi dan mengambil beberapa barang bukti untuk mengejar para pelaku penganiayaan.


Berdasarkan bukti dan keterangan saksi tersebut polisi akhirnya menangkap tiga tersangka di kawasan Palmerah.

Atas perbuatan tiga pelaku itu, S, AR dan CH terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

"Ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 12 tahun hukuman penjara," kata dia.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Ungkap Kasus Tawuran yang Tewaskan 1 Orang di Palmerah, Tiga Tersangka Ditangkap

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved