Ramadhan 2022
Ramadhan 2022, Pemerintah Siapkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Ibadah Ramadhan
Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.
TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait Protokol Kesehatan terkait ibadah Ramadan.
Hal ini sebagai kesiapan untuk melakukan aktivitas beribadah atau tradisi rutin di bulan Ramadan agar aman terselenggara dan tidak menimbulkan penularan.
"Pada prinsipnya pengaturan akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Melintas Malam Hari di Kupang Tengah, Dua Warga Dipanah OTK, Anak Panah Tak Bisa Ditarik.
Secara garis besar, aspek dasar tersebut meliput pertama mengadakan kegiatan ibadah berjemaah seperti salat tarawih, salat wajib, maupun itikaf dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.
Termasuk tidak membuat kerumunan di titik tertentu sebelum dan sesudah beribadah.
"Umumnya pengaturan ini diatur pemerintah daerah setempat yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Agama maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing," jelasnya.
Kedua, baik pengurus dan pengelola masjid/mushola maupun jemaah harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan prinsip bahwa tidak ada satupun tempat yang bebas dari penularan.
Terkait aspek ini, pada pengaturan protokol kesehatan mencakup 4 hal yaitu, menyediakan sekaligus memanfaatkan dengan baik fasilitas seperti tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, pengukur suhu tubuh jika ada, sebelum dan sesudah melakukan ibadah.
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Tawuran yang Tewaskan 1 Orang, Tiga Tersangka Dibekuk
Lalu, wajib masker yang sempurna menutupi hidung dan mulut selama beribadah baik saat salat, berzikir, membaca quran, melaksanakan khutbah, maupun saat menerima dan mendistribusikan infaq/zakat/sedekah.
Jemaah juga diimbau menyegerakan ibadah dan melanjutkannya di kediaman masing-masing.
Selanjutnya, dibentuknya panitia khusus sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya.
"Serta menjaga kebersihan dan sirkulasi masjid/mushola dengan rutin membersihkan termasuk melakukan desinfeksi pada berbagai peralatan di dalamnya. Diimbau para jemaah juga bisa membawa alat ibadah masing-masing agar lebih higienis," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Akan Siapkan Surat Edaran Protokol Kesehatan Ibadah Ramadan
Ramadhan 2022
Ibadah Ramadhan 2022
Pemerintah Siapkan Surat Edaran
Edaran Protokol Kesehatan Ibadah Ramadhan
Ibadah Ramadhan
TribunFlores.com
Tribun Flores.com
Penjual Takjil di Ruteng Senang, Pembeli Bukan Hanya Umat Muslim |
![]() |
---|
WBP Muslim di Rutan Maumere Gelar Sholat Tarawih dan Buka Puasa Bersama |
![]() |
---|
Ketika Pemuda Islam Waiburak Adonara Hadang Mobil Biarawati Katolik untuk Bagi Takjil |
![]() |
---|
Masuk Bulan Ramadhan, Ketua MUI Manggarai Sampaikan Pesan Ini |
![]() |
---|
Pemantauan Hilal di NTT Berlangsung di Menara BMKG Kupang |
![]() |
---|