Berita Nasional
5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, DPR Minta Tinjau Kembali Keputusan
Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR RI memahami apa alasan yang mendasari IDI melakukan pemecatan ini.
TRIBUNFLORES.COM - Polemik pengeluaran atau pemecatan mantan Menteri Kesehatan, Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menuai berbagai tanggapan.
Termasuk Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah yang menilai bahwa keputusan Majelis Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) terkait pemecatan Terawan, perlu ditinjau ulang.
"Tanpa bermaksud mencampuri otoritas MKEK, saya menghimbau dengan kebesaran hati untuk meninjau kembali rekomendasi pemecatan keanggotaan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI,” kata Said, Rabu (30/3/2022) dikutip dari laman resmi DPR RI.
Baca juga: Asabri Serahkan Santunan untuk 2 Prajurit TNI yang Gugur di Papua Akibat Ulah KKB
Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR RI memahami apa alasan yang mendasari IDI melakukan pemecatan ini.
Menurut informasi yang diterima Said, ada beberapa hal yang menjadi alasan MKEK melakukan pemecatan terhadap Terawan di IDI.
Pertama, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian selesai.
Kedua, yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan tata laksana dan organisasi IDI.
Baca juga: Menteri Luar Negeri Indonesia Bertemu Menlu Rusia di China, Retno Marsudi Minta Perang Dihentikan
Selanjutnya alasan ketiga yakni Terawan mengeluarkan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan Anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon PB IDI.
Dan yang keempat, Terawan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Kelima, Terawan telah melakukan promosi metode Digital Subtraction Angiography (DSA) atau terapi ‘cuci otak’ sebelum uji klinis selesai.
“Jika dilacak lebih ke belakang, rekomendasi pemberhentian sementara keanggotaan Terawan di IDI pernah dilakukan 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019."
"Mungkin akibat keputusan inipula hubungan Terawan saat menjabat sebagai Menteri Kesehatan dengan PB IDI terus menegang."
"Situasi ini tentu tidak produktif di tengah upaya kita berperang melawan pandemi Covid-19 dan berbagai gangguan kesehatan rakyat lainnya," lanjut Said.
Said berharap, baik Terawan, PB IDI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun Menteri Kesehatan dapat saling bersinergi dengan melakukan langkah-langkah yang produktif.
Baca juga: Orang Tua Siswa di Sikka Kecewa Stok Vaksin Habis