Berita Flores Timur

L-KPK Flotim Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Talud Bubuatagamu dan Watokobu

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Flores Timur mempertanyakan penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek Bubuatagamu dan Watokobu.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Lembaga KPK Flores Timur menggelar konferensi pers penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi talud Buhubuatagami dan Lamakera, Kamis 31 Maret 2022 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Amar Ola Keda

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penghentian proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Talud Bubuatagamu dan Talud Lamakera oleh Polres Flores Timur ditanggapi oleh pelapor Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Flores Timur.

Ketua L-KPK Flores Timur, Theodorus Wungubelen bersama anggota, Bachtiar Lamawuran, Paul Tadon Kedang, Noben Dasilva, Marianus Laga Kerans dan Christofirus Korohama, mendatangi Polres Flotim, Kamis 31 Maret 2022. Mereka minta ketegasan Kapolres Flores Timur terkait penghentian penyelidikan kasus Talud Bubuatagamu dan Talud Lamakera

Theodorus Wungubelen mengatakan  Lembaga KPK mempunyai hak meminta salinan SP3 dua kasus tersebut. Hal tersebut sejalan pasal, 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengaskan bahwa, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk, hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang
diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 hari dan Pasal 4 ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Wungubelen kepada wartawan, Kamis 31 Maret 2022.

Baca juga: Satlantas Polres Flores Timur akan Tertibkan Parkir Liar di Depan Kantor DPRD

Lembaga KPK  Flores Timur meminta dengan hormat kepada Kapolri melalui Irwasum Mabes Polri, Kapolda NTT dan Irwasda Polda NTT untuk dapat mengambil tindakan tegas dengan mengganti Kasat Reskrim dan Kanit Tipikor Polres Flores Timur.

"Kami juga berharap ada tindakan tegas kepada aparat kepolisian di Flores Timur yang cenderung bermain-main dalam penangan kasus dugaan korupsi. Surat L-K.P.K Flores Timur ini tembusannya kepada Kapolri dan Kapolda NTT terkait dugaan korupsi pembangunan talud pengaman pantai Bubuatagamu dan talud Lamakera," katanya.

Bertentangan Pasal 4 UU Tipikor

Anggota L-KPK Flores Timur, Bachtiar Lamawuran mengatakan, kasus dugaan korupsi pembangunan dua talud pengaman pantai tersebut dilaporkan ke Kepolisian Resor Flores Timur pada tanggal 23 Desember 2019. Penanganan kasus ini tanpa sebab yang jelas tidak berjalan dengan baik.

"Dalam waktu dua tahun telah terjadi tiga kali pergantian Kapolres Flores Timur, kasus ini tidak jelas penanganannya," tegasnya.

Baca juga: Polisi Bekuk Pria di Flores Timur, Diduga Curi Motor Pagi Hari

Ia menjelaskan, dalam penyelidikan kasus itu, penyidik Polres Flores Timur telah menggunakan jasa tenaga ahli dari Politeknik Negeri Kupang untuk menghitung kerugian negara. Namun, kasus ini tetap tidak ditingkatkan.

Penyidik Polres Flotim kemudian meminta Inspektorat Daerah Flores Timur untuk melakukan penghitungan kerugian negara dan menemukan kerugian negara pada pembangunan dua talud tersebut Rp 608.683.393,50 yang terdiri dari kerugian negara pada talud Bubuatagamu sebesar Rp. 206.519.299,86 dan talud Lamakera sebesar Rp. 402.164.093,64.

Meskipun auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur telah menemukan kerugian negara sebesar itu, namun penyidik Polres Flores Timur tidak meningkatkan status para terlapor 

"Lamanya proses penyelidikan dalam dugaan kami adalah sesuatu yang direncanakan (by design) untuk memberikan ruang bagi para terlapor untuk mengganti kerugian negara. Dugaan kami terbukti ketika, mantan Kapolres Flores Timur ketika itu, I Gusti Putu Suka Arsa mengumumkan melalui harian Pos Kupang Kamis 9 Desember 2021, bahwa kontraktor pelaksana telah mengembalikan kerugian negara. Kemudian, pada tanggal 14 Februari 2022, Kepolisian Resor Flores Timur melalui Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Ngurah Johny mengeluarkan keputusan penghentian penyelidikan," katanya.

Baca juga: Garda Nagi Rental Wadahi 53 Sopir di Larantuka

Menurut dia, pengentian proses penyelidikan kasus tersebut ssangat mengejutkan publik Flores Timur. Pasalnya, kasus ini dihentikan karena kontraktor pelaksana mengembalikan kerugian negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved