Berita Flores Timur

L-KPK Flotim Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Talud Bubuatagamu dan Watokobu

Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Flores Timur mempertanyakan penghentian penyelidikan dugaan korupsi proyek Bubuatagamu dan Watokobu.

Editor: Egy Moa
TRIBUN FLORES.COM/AMAR OLA KEDA
Lembaga KPK Flores Timur menggelar konferensi pers penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi talud Buhubuatagami dan Lamakera, Kamis 31 Maret 2022 

"Apa yang dilakukan oleh penyidik Polres Flores Timur, membuktikan bahwa Polres Flores Timur memberlakukakan standar ganda. Sekadar pembanding, pada kasus korupsi Pembangunan Talud Ekaspata, kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen, harus mendekam di balik jeruji besi setelah dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara. Mengapa penyidik Polres Flores Timur tidak memberikan kesempatan pengembalian kerugian negara? Pada kasus yang lain, seorang guru PNS di SMP Negeri Larantuka, harus dihukum dan dipecat dari status PNS karena kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp.37 juta. Penyidik Polres Flores Timur juga tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk mengganti kerugian tersebut. Maka, kami pantas bertanya ada apa dengan penyidik Polres Flores Timur? Siapakah dua orang kontraktor pelaksana pembangunan Talud di Bubuatagamu dan Lamakera tersebut sehingga mereka harus diperlakukan berbeda dengan warga negara lainnya? Apakah benar duggan publik selama ini bahwa Polres Flores Timur melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi? tanya Bachtiar.

Ia mengatakan, tindakan pegembalian keruagian negara yang dibenarkan oleh Penyidik Polres Flores Timur
dengan menghentikan penyelidikan dua kasus dugaan korupsi ini adalah sebuah hal yang bertentangan dengan pasal 4 Undang-undang 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 Tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 4 UU Tipikor, dengan sangat jelas menyatakan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Dalam pandangan Lembaga K.P.K Kabupaten Flores Timur, penghentian penyelidikan untuk dua kasus dugaan korupsi pembangunan talud ini, dengan alasan para terlapor telah mengembalikan kerugian negara, merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang," tandasnya.

Baca juga: SMAK Frateran Podor Larantuka Gelar Workshop Implementasi Kurikulum Merdeka

Pengembalian sejumlah uang oleh para terlapor sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Flores Timur, menurut dia, tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh para terlapor juga menegaskan bahwa ada pengakuan dari para terlapor bahwa telah melakukan tindakan merugikan keuangan negara. Pada bagian lain, kata dia, pengembalian kerugian negara melalui bendahara pada dinas teknis kemudian disetorkan pada rekening daerah adalah sebuah tindakan yang juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Pengembalian kerugian negara pada kasus dugaan tiindak pidana korupsi, harus melalui kejaksaan sebagai pengacara negara. Kami juga merasa perlu dan penting untuk menyampaikan kepada Kapolri, bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penanaman kelor yang telah dilaporkan, hingga kini tidak jelas penanganannya. Apakah ini bagian dari sebuah upaya untuk memberikan kesempatan kepada para terlapor untuk menyelamatkan diri, tak ada yang tahu," tutupnya.

Sementara Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar mengaku sudah menerima surat dari L-KPK.

"Sudah diterima dan selanjutnya akan dipelajari oleh pimpinan," katanya.

Baca juga: Kemendikbudristek Siap Bekerjasama dengan SimpaSio Institut Larantuka di Flores TImur

Sebelumnya diberitakan, setelah melakukan gelar perkara di Polda NTT, Polres Flores Timur (Flotim) akhirnya menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi talud Bubuatagamu kecamatan Solor Selatan tahun anggaran 2018 sebesar Rp1.153.115.000 dan talud Lamakera Desa Watobuku, kecamatan Solor Timur sebesar Rp.3.718.888.000,

Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022 membenarkan hal itu. Menurut dia, demi adanya kepastian hukum pihak-pihak terkait, maka Polres Flotim sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP).

"Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan sudah dilakukan gelar berkali-kali oleh penyidik sampai ke Polda NTT. Kemudian ada beberapa pertimbangan seperti, sudah adanya pengembalian kerugian negara dan beberapa pertimbangan lain dari Dirkrimsus Polda NTT bahwa penyelidikan ini dihentikan, sehingga ada kepastian hukum," ungkapnya.

Berita Flores Timur lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved