Berita Manggarai Barat

Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bisa Jerat Pembakar Petasan di TNK

Kepala Balai Taman Nasional Komodo,Lukita Awang mengatakan pembakaran petasan di kawasan TNK merupakan salah satu dari enam aktivitas yang dilarang.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
Kantor TNK di Labuan Bajo, Manggarai Barat 

"Gue (saya) laporkan ke TNK," jelasnya. 

Sementara itu, dalam video lainnya, terlihat sebanyak tiga orang pria di kapal berbeda berteriak dan menegur wisatawan yang meledakkan petasan itu.

Nampak sebanyak 4 kali ledakan petasan di udara dan kepulan asap hasil ledakan di kapal itu. 

"Hei..hei...tidak boleh, tidak boleh," kata ketiga pria itu, sembari melambaikan tangan untuk melarang. 

Berita Manggarai Barat lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved