Berita Manggarai Barat

Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Bisa Jerat Pembakar Petasan di TNK

Kepala Balai Taman Nasional Komodo,Lukita Awang mengatakan pembakaran petasan di kawasan TNK merupakan salah satu dari enam aktivitas yang dilarang.

Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/GECIO VIANA
Kantor TNK di Labuan Bajo, Manggarai Barat 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.DOM, LABUAN BAJO-Ulah wisatawan yang membakar petasan di Pulau Kalong dalam kawasan Taman Nasional  Komodo (TNK) Manggarai Barat  termasuk salah satu dari enam larangan. 

Pelaku usaha wisata atau wisatawan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat diancam hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). 

"Petugas dari resort terdekat (Pos Resort Kampung Rinca) langsung bergerak ke lokasi. Namun kapal sudah tidak ada," kata Kepala Balai TNK, Lukita Awang, Kamis 1 Maret 2022.

Ia menegaskan pelanggaran terhadap UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE, ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Baca juga: Pelaku Wisata Labuan Bajo Prihatin Wisatawan Bakar Petasan di TNK

"Proses sesuai regulasinya. Sudah berkali-kali disampaikan jenis-jenis atraksi wisata yang bisa dilakukan di kawasan TNK, dan yang tidak boleh dilakukan," ujar Lukita. 

Ia menegaskan enam aktivitas yang tidak diizinkan untuk dilakukan di kawasan TNK diantaranya jetsky, api unggun, barbecue, kembang api, berkemah, dan merokok. 

"Dilarang keras menggunakan kembang api di dalam kawasan TNK dengan alasan apapun, percikan kembang api dapat menimbulkan kebakaran dengan cepat dan masif," jelas Lukita. 

Diberitakan sebelumnya, sebanyak dua video menunjukkan wisatawan di perairan Taman Nasional Komodo (TNK), yang meledakkan petasan viral di media sosial (medsos), Kamis 30 Maret 2022.

Baca juga: Bakar Petasan di TNK; Wisatawan, Pemandu dan Pemilik Kapal Diperiksa Balai TNK

Dalam dua video masing-masing berdurasi 41 detik dan 13 detik  terlihat beberapa orang sedang berada di atas kapal, tepatnya di Pulau Kalong kawasan TNK, Kabupaten  Manggarai Barat, Provinsi NTT. 

Beberapa orang diduga tengah merayakan sebuah acara dan meledakkan petasan, sembari berjoget menikmati musik di atas kapal wisata.  Seorang penumpang kapal memegang petasan dan mengacungkan ke arah atas dan meledakkannya. 

Di waktu yang bersamaan, terlihat kawanan kalong atau kelelawar tengah berterbangan. 

Dalam video berdurasi 13 detik, terdapat suara perempuan yang menyayangkan peristiwa tersebut.

Baca juga: Awasi Orang Asing, Imigrasi Labuan Bajo Bangun Sinergitas Antar Instansi

"Ini orang yang ada di kapal ini malah nyalain petasan sedangkan kalong lagi terbang," kata sumber suara. 

Tidak sampai di situ, sumber suara juga akan melaporkan kejadian itu kepada pihak Balai TNK. 

"Gue (saya) laporkan ke TNK," jelasnya. 

Sementara itu, dalam video lainnya, terlihat sebanyak tiga orang pria di kapal berbeda berteriak dan menegur wisatawan yang meledakkan petasan itu.

Nampak sebanyak 4 kali ledakan petasan di udara dan kepulan asap hasil ledakan di kapal itu. 

"Hei..hei...tidak boleh, tidak boleh," kata ketiga pria itu, sembari melambaikan tangan untuk melarang. 

Berita Manggarai Barat lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved