Berita Manggarai Timur
Sengketa Sese Topok di Lendo, Forkompimda Matim Damaikan Suku Angin Susang & Suku Angin Ritapada
Kegiatan mediasi ini berlangsung di Aula Rujab Bupati Manggarai Timur di Golo Lada, Selasa 5 April 2022.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) berhasil mendamaikan dua suku berkonflik yakni Suku Angin Susang dan Suku Angin Ritapada.
Kedua Suku itu terlibat dalam persoalan adat Cece cocok/sese topok di Kampung Lendo, Desa Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
Penyelesaian persoalan itu melalui forum mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, SH.,M.Hum.
Baca juga: Kenang Satu Tahun Korban Badai Seroja di Adonara, Keluarga Menangis saat Nyalakan 1000 Lilin
Kegiatan mediasi ini berlangsung di Aula Rujab Bupati Manggarai Timur di Golo Lada, Selasa 5 April 2022.
Hadir dalam mediasi itu, Ketua DPRD Matim, Heremias Dupa, S.Kom.,M.Si, Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH.,S.IK.,M.Si, Dandim 1612 Manggarai, Letkol Inf M Faishal Toar, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, SH, mewakili Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Chrisma G Ayusatya, SH.,MH.
Bupati Agas dalam membuka forum mediasi itu menyampaikan maksud menghadirkan kedua bela pihak. Pemerintah hanya sebatas melakukan mediasi, hal ini dilakukan karena pemerintah menginginkan agar damai dan tidak ada konflik.
Bupati Agas juga dalam kesempatan itu, menegaskan persoalan utama yang perlu diselesaikan agar bisa dilakukan acara adat Sese Topok yaitu permindahan kubur yang ada di tengah Kampung Lendo.
Namun dalam mediasi itu awalnya sempat tegang karena kedua bela pihak tanpak mempertahankan argumentasi masing-masing. Kedua bela pihak pun diberikan kesempatan untuk berunding dan akhirnya bersepakat damai untuk kubur di tengah kampung Lendo dipindahkan.
Baca juga: Ketika Pemuda Islam Waiburak Adonara Hadang Mobil Biarawati Katolik untuk Bagi Takjil
Karena bersepakat damai, kemudian kedua bela pihak mewakili masing-masing lima orang untuk mendatangani Berita Acara kesepakatan penyelesaian masalah adat Sese Topok di Lendo itu.
Ketua DPRD, Dandim, Kapolres, Kejari dan Kepala Pengadilan juga mendatangani berita acara itu sebagai saksi. Sedangkan mengetahui Bupati Manggarai Timur.
Dalam berita Acara tersebut berisikan antara lain, 'berdasarkan dinamika yang terjadi dalam pertemuan mediasi hari ini, persoalan keberadaan kubur di tengah kampung Lendo menjadi perdebatan antara para pihak. Namun perdebatan itu dapat diakomodir melalui diskusi secara kekeluargaan antara para pihak.
Adapun hasil kesepakatan dalam diskusi melalui pendekatan secara kekeluargaan sebagai berikut:
1. Pihak Suku Angin Ritapada dan suku Angin Susang sepakat bahwa mereka adalah satu kesatuan sebagai Suku Angin.