Berita Maumere
Validasi Keabsahan, Imigrasi Maumere Datangi PT. Cheetam Garam Indonesia
Kevin sendiri menjabat sebagai Production Manager dan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan pengecekan validasi keabsahan dan keberadaan PT. CHeetam Garam Indonesia di Kota Cilegon Provinsi Banten, Jumat 8 April 2022.
Tim Imigrasi Maumere dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Intalkim, Maria Pantisia Wondo beserta tim diterima langsung oleh Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih.
Dalam pertemuan tersebut, petugas Imigrasi Maumere membahas dan memastikan legalitas sponsor orang asing, yang bekerja pada PT. CHeetam Garam Indonesia sebanyak 1 (satu) orang atas nama Kevin Francis Taylor, yang bekerja di wilayah kerja Kanim Maumere tepatnya di Kabupaten Nagekeo.
Baca juga: Pembunuh Kakak Kandung di Desa Balaweling Adonara Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kevin sendiri menjabat sebagai Production Manager dan merupakan pemegang izin tinggal terbatas.
Kasubsi Intalkim Maria menyampaikan, kegiatan validasi keabsahan ini merupakan perintah dari Kepala Kantor Imigrasi Maumere, yang bertujuan untuk memastikan legalitas sponsor dari orang asing, yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia.
"Hari ini kami melaksanakan validasi keabsahan sebagai upaya memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia dengan wilayah kerja berada di Kabupaten Nagekeo”, jelas Maria.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT. CHeetam Garam Indonesia, Andiyani Purwaningsih menyatakan, dengan adanya validasi tersebut semoga dapat meningkatkan koordinasi.
Sehingga, semakin meningkatkan Sinergi antara PT. CHeetam Garam Indonesia dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Baca juga: Cerita Napi Kasus Narkoba di Rutan Maumere, E : Saya Bersyukur
“Kami siap mendukung langkah-langkah dari Kantor Imigrasi Maumere, khususnya dalam memastikan legalitas sponsor dari orang asing yang bekerja di PT. CHeetam Garam Indonesia,”ujarnya.
Hasil validasi petugas Imigrasi Maumere dilapangan, terhadap legalitas baik dokumen sponsor maupun pekerja warga negara asing PT. CHeetam Garam Indonesia, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran.
Dalam pelaksanaan kegiatan validasi tersebut, petugas Imigrasi Maumere tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.