Berita NTT

192 WBP di NTT Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022

Dalam kesempatan ini, Kakanwil Marciana juga menyampaikan selamat merayakan Idul Fitri 1443 H serta memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh pegawa

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-KEMENKUMHAM
REMISI - Seorang WBP saat menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1443H di Kupang, Senin 2 Mei 2022. 

TRIBUNFLORES.COM - Sebanyak 192 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada UPT Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone kepada perwakilan WBP didampingi Plh. Kepala Divisi Pemasyarakatan, Idam Wahju Kuntjoro dan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang, Badarudin di Aula Lapas Kelas IIA Kupang, Senin (02/05/2022).

Dalam kesempatan ini, Kakanwil Marciana juga menyampaikan selamat merayakan Idul Fitri 1443 H serta memohon maaf lahir dan batin kepada seluruh pegawai dan WBP yang beragama Islam.

"Hari ini yang menerima remisi di NTT sebanyak 192 orang, terdiri dari 173 orang laki-laki dewasa, 18 orang perempuan dewasa, dan anak laki-laki 1 orang," ujar Marciana saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.

Baca juga: Kapolres Ngada Pimpin Pengamanan Sholat Ied Idul Fitri 1443 H

 

Lebih lanjut dikatakan, seluruh WBP di NTT menerima RK I dengan besaran variatif. Rinciannya, remisi 15 hari untuk 41 orang, remisi 1 bulan untuk 104 orang, remisi 1 bulan 15 hari untuk 38 orang, dan remisi 2 bulan untuk 9 orang. Menurut Marciana, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana merupakan salah satu hak WBP yang dijamin di dalam sistem Pemasyarakatan.

Selain itu, WBP yang terdiri dari narapidana dan anak juga diberikan hak untuk menjalankan ibadah, berhubungan dengan pihak luar baik keluarga maupun pihak lain, memperoleh informasi dari media cetak dan elektronik, memperoleh pendidikan yang layak, serta mendapatkan pembinaan rohani dan jasmani.

Mengingat, konsep Pemasyarakatan saat ini tidak hanya sekedar pemenjaraan. Tapi juga melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial WBP yang jauh lebih humanis.

Baca juga: Beralas Koran Bekas Ahmad Alzam Bersyukur Merayakan Idul Fitri

"Pemasyarakatan diarahkan untuk mengembalikan warga binaan sebagai warga negara yang baik sekaligus melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan," jelasnya.


Berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri, lanjut Marciana, memiliki makna sebagai hari suci untuk membersihkan segala kesalahan.

Oleh karena itu, masa pidana yang dijalani sekarang agar dimaknai sebagai kesempatan untuk introspeksi diri.

Selain itu, agar dijadikan pula sebagai sarana untuk mengasah kemampuan. Baik itu kemampuan spiritual maupun kemampuan intelektual sehingga dapat dijadikan sebagai bekal hidup ketika dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan.

"Remisi yang diperoleh hari ini merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan ketika menjalani pidana di Lapas/Rutan ataupun LPKA," terangnya.

Berita NTT lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved