Berita Nasional

Polisi Bekuk Pedagang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin

Pasalnya pedagang tersebut nekat mencampurkan dagangannya, daging ayam menggunakan formalin agar lebih awet.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNNEWS.COM
KONPERS - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap praktik penjualan daging ayam berformalin menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 H yang sudah berjalan selama 6 tahun, Minggu (1/5/2022). 

6. 3 Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun

Ketiga tersangka pun disangkaka Pasal 136 Huruf B Jo pasal 75 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengam ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Baca juga: Seorang Nelayan Asal Ende Hilang, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian


7. Berawal dari Informasi Masyarakat

Polisi menggerebek dua lokasi pemotongan ayam yang menggunakan bahan formalin di Kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Komarudin mengatakan, pengungkapan lokasi penggunaan ayam potong dengan formalin tersebut dilakukan oleh Polsek Neglasari, pada H-2 Lebaran 2022.

"Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan bahan kimia formalin di Kampung Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang," kata Komarudin saat konfrensi pers, Minggu (1/5/2022).

"Polsek Neglasari berhasil melakukan penggerebekan Sabtu (30/4/2022) pukul 15.40 WIB," tambahnya.

Berita Nasional lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved