Berita Kota Kupang
Penasehat Hukum Randy Bajideh Siap Ajukan Eksepsi
Tim kuasa hukum Randi Bajideh,terdakwa dugaan pembunuhan ibu dan anak akan menyampaikan aksepsi dalam sidang pekan depan.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG-Terdakwa Randy Bajideh membantah Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menudingnya sebagai pembunuh Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Keberatan terdakwa Randy Bajideh menanggapi dakwaan JPU dalam sidang perdana di PN Kelas IA Kuang, Rabu 11 Mei 2022. Randy menyatakan tidak pernah mengucapkan akan membunuh Astri ketika bertengkar dengan istrinya, Ira Ua. Randy juga membantah dakwaan JPU yang menudingnya membunuh anak Lael Maccabee.
Tim kuasa hukum Randy Bajideh, Amos Lafu menyampaikannya Rabu 11 Mei 2022, usai menjalani persidangan perdana kasus kematian Astri-Lael di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Amos mengatakan bantahan dan keberatan dari Randy Bajideh yang mengalami dan mengetahui secara langsung fakta di lapangan atas kasus kematian Astri-Lael saat itu.
Baca juga: Keluarga Astri Manafe Adu Mulut dengan Petugas Keamanan di PN Kota Kupang
Terhadap bantahan Randy, pihaknya akan mencermati dan menelaah lebih jauh kemudian menuangkannya dalam materi Eksepsi pada persidangan pekan depan. Menurutnya, surat dakwaan JPU sebagai pedoman pemeriksaan terhadap Terdakwa di Persidangan Pengadilan tersebut menyesuaikan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian.
Artinya tidak boleh ada uraian terkait tindak pidana di luar dari materi BAP karena dakwaan JPU tersebut berpotensi menjadi kabur atau tidak jelas.
"Prinsipnya kami tetap menghargai kerja keras dan kewenangan JPU, namun kami mendapat kesempatan untuk menanggapi dakwaan JPU dalam bentuk Eksepsi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang mengadili perkara tersebut," ujarnya.
Benny Taopan menambahkan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan, 17 Mei 2022 mendatang. Terkait dakwaan JPU terhadap Randy Bajideh terbagi dalam dua bagian.
Baca juga: Bantahan Randi Badjideh Bisa Dibuktikan Dalam Sidang
"Dakwaan JPU terhadap terdakwa Randy Bajideh memakai pendekatan subsidaritas berupa bagian Primer untuk Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 Tentang Pembunuhan Biasa Juncto UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak," jelas Benny.
Persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan JPU bagi terpidana Randy Bajideh dimulai pukul 09.00 wita hingga pukul 10.30 wita dan mendapat pengawalan ketat dari Personel Polresta Kupang Kota.