Berita Timor Tengah Utara

Akhir Kencan di MiChat, Warga TTU Dikeroyok Tak Sadar Diri Dibuang di Km 9 Jurusan Kupang

Menggunakan Aplikasi MiChat, pria berinisial GIT warga Kota Kefamenanu berkenal dengan MGN, Sabtu dini hari.

Editor: Egy Moa
ISTIMEWA
Ilustrasi kasus pengeroyokan 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU-Menggunakan Aplikasi MiChat, pria berinisial  GIT warga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Povinsi NTT berkenal dengan MGN, Sabtu dini dini 14 Mei 2022.

Perkenalan berlanjut ke jenjang berikut. GIT menghubungi  MGN melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan suami-istri. Keduanya bersepakat tarif kencan Rp 400.000 dan lokasi melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos di wilayah Kilometer 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Ketika berada di kamar kost tersebut terjadi cekcok antara GIT dan MGN. Diduga GIT tidak membayar jasa wanita tersebut sesuai dengan tarif yang telah disepakati.

Tak terima  perbuatan GIT, MGN teriak . Pacar MGN  bersama beberapa rekan lainnya yang berada di sekitar kamar kos tersebut kemudian menganiaya korban. Terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban yang terparkir tak jauh dari Kost tersebut.

Baca juga: TKI Ilegal TTU dan Belu di Flotim Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemprov NTT

Para terduga  pelaku kemudian membuang korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri  beserta sepeda motor milik korban di Kilometer 9 Jurusan Kupang. 

Kapolres TTU, AKBP, Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, dikonfirmasi  Minggu, 15 Mei 202 menjelaskan kejadian bermula ketika GIT  berkenalan dengan seorang wanita  MGN berkenalan via aplikasi MiChat  pada  Sabtu dini hari, 14 Mei 2022 sekira pukul 01.00 Wita.

GIT menghubungi  MGN melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan suami-istri. Pasca menentukan tarif seharga Rp 400.000 , GIT  dan a MGN sepakat untuk melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos di wilayah Kilometer 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Berada di kamar kost terjadi cekcok antara GIT dan MGN. Diduga GIT tidak membayar jasa wanita tersebut sesuai dengan tarif yang telah disepakati. Pacar MGN  bersama beberapa rekan lainnya yang berada di sekitar kamar kos tersebut kemudian menganiaya korban. Terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban yang terparkir tak jauh dari Kost tersebut.

Baca juga: Pria dan Wanita di kefamenanu Kenalan di MiChat, Transaksi Tak Sesuai, Pria Babak Belur .

Para terduga  pelaku kemudian membuang korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri  beserta sepeda motor milik korban di Kilometer 9 Jurusan Kupang. 

Ketika sadar pada pagi hari, korban kemudian menumpang mobil angkutan umum  kembali ke rumahnya. Ia diantar oleh keluarga untuk menyampaikan laporan pengaduan ke SPKT Polres TTU.

Pasca menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU dan SPKT serta piket fungsi Polres TTU bergerak cepat membekuk lima orang terduga pelaku NB, ESK, NAT, TAB dan YRL pada Sabtu, 14/05/2022 malam.

Sementara dua diduga pelaku lainnya, tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena masih berada di bawah umur.

Berita Timor Tengah Utara lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved