Berita NTT

Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu

Pasalnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,7 Miliar ini terbilang fantastis.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
DITAHAN - Sejumlah tersangka (baju orange) saat ditahan Kejari TTU di Kefamenanu, Selasa 24 Mei 2022 malam. 

Terhadap perkara itu, Kejari TTU menerbitkan sebanyak 3 surat perintah penyidikan umum.

Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan alkes Maternal, alkes Neonatal dan ICU.

Ia menerangkan, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Selain itu, beberapa pekan lalu, tim penyidik Kejari TTU sudah melakukan ekspos gelar perkara dengan pihak BPKP perwakilan Provinsi NTT di Kupang.

Baca juga: 21 TKI Ilegal Asal Belu dan TTU Diamankan di Pelabuhan Larantuka

Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU dan BPKP menyetujui bahwa adanya dugaan kerugian keuangan negara atas paket pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.

Menindaklanjuti hal ini, ucap Andre, BPKP Perwakilan Provinsi NTT saat ini sedang melakukan investigasi terhadap perkara yang dimaksud.

Ia menambahkan, Tim Penyidik Kejari TTU akan mengambil langkah-langkah lanjutan atas penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut dengan memanggil para saksi lainnya yang belum sempat diperiksa.

"Sambil menunggu hasil dari audit BPK," tukas Andre.

Sprindik paket pekerjaan itu, bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kejari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kadinkes TTU & 2 Orang Lainnya Ditahan

Kejari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.

"Tiga paket pekerjaan itu paket pekerjaan pengadaan alkes. Karena kontraknya beda-beda makanya, perkontrak itu rekanannya beda, makanya kita terbitkan surat perintah penyidikan berbeda-beda," ungkapnya. (*)

Berita TTU lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved