Berita NTT
Kejari TTU Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu
Pasalnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,7 Miliar ini terbilang fantastis.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali dihebohkan dengan penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelanjaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU).
Pasalnya, penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 2,7 Miliar ini terbilang fantastis.
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan sebanyak 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Akhir Kencan di MiChat, Warga TTU Dikeroyok Tak Sadar Diri Dibuang di Km 9 Jurusan Kupang
Disaksikan POS-KUPANG.COM, Selasa 24 Mei 2022 malam, tampak tiga tersangka digelandang ke Mobil Tahanan Kejari TTU terlebih dahulu pasca dikenakan rompi orange oleh pihak penyidik Kejari TTU.
Sementara tersangka IWN masih mendapat perawatan medis karena terkendala kesehatan.
Ia dijemput dengan satu unit mobil ambulans menuju ke Rumah Sakit.
Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H saat diwawancarai mengatakan, Tim Penyidik berpendapat bahwa telah cukup bukti untuk menetapkan para pihak sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut yakni; DD, AS yang merupakan direktur dari 2 perusahaan di Jakarta. Satu tersangka lainnya yakni; ML, merupakan pegawai pada salah satu perusahaan yang bergerak dalam penjualan alat kesehatan. Sedangkan, tersangka IWN merupakan mantan Direktur RSUD Kefamenanu.
Baca juga: TKI Ilegal TTU dan Belu di Flotim Dipulangkan, Biaya Ditanggung Pemprov NTT
Selain itu, Kejari TTU juga menetapkan 3 orang tersangka lainnya yakni; FC, II, YMB. Ketiga orang tersangka ini tidak ditahan karena sedang menjalani pidana.
FC dan II tidak ditahan karena sedang menjalani proses pidana perkara alat kesehatan di Padang.
Sementara, YMB juga sedang menjalani masa tahanan dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan Alkes.
Sebelumnya diberitakan, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kasi Pidsus Kejari Timor Tengah Utara, Andre P. Keya, S. H kepada POS-KUPANG.COM, Jumat, 11/02/2022 lalu mengatakan,
hingga saat ini, tim penyidik Kejari TTU telah melakukan serangkaian pemeriksaan 25 orang yang terlibat langsung dalam proses pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015
Lebih lanjut dikatakan Andre, Tim Penyidik Kejari TTU telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi yang terdiri dari; pihak RSUD Kefamenanu (Kepala Ruangan, perencana), Pokja, PPHP, PPK dan pihak Rekanan serta para Distributor.
Terhadap perkara itu, Kejari TTU menerbitkan sebanyak 3 surat perintah penyidikan umum.
Surat perintah penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan alkes Maternal, alkes Neonatal dan ICU.
Ia menerangkan, Tim Penyidik Kejari Timor Tengah Utara juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Selain itu, beberapa pekan lalu, tim penyidik Kejari TTU sudah melakukan ekspos gelar perkara dengan pihak BPKP perwakilan Provinsi NTT di Kupang.
Baca juga: 21 TKI Ilegal Asal Belu dan TTU Diamankan di Pelabuhan Larantuka
Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari TTU dan BPKP menyetujui bahwa adanya dugaan kerugian keuangan negara atas paket pekerjaan pengadaan alkes RSUD Kefamenanu tahun anggaran 2015.
Menindaklanjuti hal ini, ucap Andre, BPKP Perwakilan Provinsi NTT saat ini sedang melakukan investigasi terhadap perkara yang dimaksud.
Ia menambahkan, Tim Penyidik Kejari TTU akan mengambil langkah-langkah lanjutan atas penanganan kasus dugaan Tipikor tersebut dengan memanggil para saksi lainnya yang belum sempat diperiksa.
"Sambil menunggu hasil dari audit BPK," tukas Andre.
Sprindik paket pekerjaan itu, bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi RSUD Kefamenanu tahun 2015 yang sudah diusut oleh Kejari TTU pada tahun 2021 lalu dan telah diputuskan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang.
Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate, Kadinkes TTU & 2 Orang Lainnya Ditahan
Kejari TTU, kata Robert, menemukan Indikasi kerugian keuangan negara dari 3 paket pekerjaan di RSUD Kefamenanu ini sebesar 2, 7 Miliar.
"Tiga paket pekerjaan itu paket pekerjaan pengadaan alkes. Karena kontraknya beda-beda makanya, perkontrak itu rekanannya beda, makanya kita terbitkan surat perintah penyidikan berbeda-beda," ungkapnya. (*)