Berita Lembata
Suku Kowalolong Layangkan Gugatan Kasus Tanah ke Pengadilan Negeri Lembata
Suku Kowalolong dalam Masyarakat Adat Lewoeleng di Lebatukan melayangkan gugatan masalah tanag di Pengadilan Negeri (PN) Lembata.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Suku Kowalolong dalam Masyarakat Adat Lewoeleng di Kecamatan Lebatukan secara resmi telah melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lembata, Selasa, 24 Mei 2022 kemarin.
Suku Kowalolong menggugat empat orang warga atas nama Yosep Moi, Alfons Saga, Laurensius Waleng dan Ranokarno Semuki. Keempatnya digugat karena saat ini sedang menempati tanah adat suku Kowalolong tanpa izin dan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu oleh Suku Kowalolong, bagian dari masyarakat adat Lewoeleng.
Kuasa Hukum Suku Kowalolong, Emanuel Belida Wahon, menyebutkan kliennya itu merupakan bagian dari Suku Kowalolong, masyarakat adat kampung Adat Lewoeleng dan merupakan salah satu dari suku asli dalam masyarakat adat Lewoeleng.
"Menurut klien kami, masyarakat adat Lewoeleng terdiri dari beberapa suku asli. Masyarakat Adat Lewoeleng selain memiliki simbol-simbol adat, memiliki tanah adat, juga memiliki tempat pemujaan kepada leluhur, sebagai ciri eksistensi masyarakat adatnya," ungkap Emanuel, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Mei 2022.
Baca juga: Guyonan Thomas Ola Langodai Sambut Ame Marianus Tiba di Lembata
Disebutkannya, eksistensi masyarakat adat Lewoeleng ini masih tetap terjaga hingga kini, maka harus dihargai oleh semua pihak, karena hak-hak masyarakat adat dilindungi Konstitusi Negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan juga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-pokok Agraria serta Ketentuan-ketentuan lain yang mengatur khusus tentang hal itu.
Hal senada juga diutarakan oleh rekan pengacaranya Juprians Lamabelawa, yang menerangkan bahwa tanah adat dan eksistensi masyarakat adat wajib dihargai oleh semua pihak karena hal itu dilindungi Konstitusi Negara maupun ketentuan yang secara spesifik mengatur soal Masyarakat Adat serta hak-hak di dalamnya termasuk tanah adat.
"Langkah yang diambil suku Kowalolong masyarakat adat Lewoeleng untuk menyelesaikan persoalan tanah adatnya ke Pengadilan Negeri Lembata adalah upaya hukum untuk menjaga dan melindungi Tanah Adat nya agar tidak diambil oleh pihak manapun secara menabrak hukum," tandasnya.
Dia berujar, jika tanah adat terancam diambil alih dengan berbagai modus operandi, maka akan berdampak pula kepada eksistensi masyarakat adat itu sendiri.
Baca juga: Kedubes Jepang Survei Lokasi Pembangunan Gedung BLK di Lembata
"Bagi klien kami tanah adat adalah harga diri, tanah adat adalah pusaka yang ditinggalkan leluhur untuk dijaga, dilindungi dan di mana perlu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat atas seizin dan sepengetahuan Suku Kowalolong masyarakat Adat Lewoeleng," papar Juprians.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Lembata pada tanggal 24 Mey 2022 dalam perkara Nomor:14/ Pdt.G/2022/PN.LBT.