Fakta dan Kronologi Pria Jual Istri untuk Berbuat Asusila Menyimpang
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, bisnis tersebut baru dijalankan atas inisiasi tersangka sejak tiga bulan lalu.
Petugas, ungkap AKP Wardi Waluyo, juga mengamankan uang tunai Rp500 ribu.
Uang tunai tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh tersangka dari praktik menjajakan kemolekan tubuh istrinya.
Baca juga: Soroti Pemberitaan Media soal Hilangnya Anak Ridwan Kamil, Dewan Pers Keluarkan Surat Imbauan
"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan melibatkan 3 orang (threesome), dengan istrinya dan tamu," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis itu.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria di Surabaya Jual Istri Untuk Berbuat Asusila Menyimpang, Berikut Fakta-faktanya