Berita Sikka

Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Buka Pos Bantuan Hukum di Rutan Maumere

"Syaratnya sangat mudah. Kaluapun tidak ada surat keterangan kurang mampu. Nanti akan diurus pihak Rutan yang ada di kabupaten," katanya.

Editor: Gordy Donovan
zoom-inlihat foto Kakanwil Kemenkumham NTT Minta Buka Pos Bantuan Hukum di Rutan Maumere
TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA
NGOBROL SANTAI - Kakanwil Kemenkumham NTT saat ngobrol santai dengan warga tahanan di Rutan Kelas II B Maumere, Sikka, Senin 6 Juni 2022.

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Marciana D. Jone punya pengalaman menarik saat berkunjung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, Senin 6 Juni 2022.

Saat kunjungan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTT ini bertemu seorang tahanan perempuan yang terlibat kasus pengeroyokan.

Perempuan itu tampak kebingungan ketika ditanyai penasehat hukum yang akan mendampinginya.

Baca juga: TRUK - F Demonstrasi di Mapolres Sikka, Orator Bacakan Puisi Bicaralah Fakta

 

"Tadi kebetulan saya bertemu seorang permpuan. Tahanan di sini karena kasus pengeroyokan. Jadi saya ngobrol dengan dia. Adakah penasehat hukum? Dia bingung lalu bilang tidak ada, saya sendiri," ujarnya.

Mendapati jawaban demikian, Marciana langsung perintahkan Kepala Rutan Kelas II B Maumere, Antonius Semuki untuk segera membuka pos bantuaan hukum (bakum) di dalam rutan tersebut.

Menurutnya, keberadaan Pos Bakum sangat penting karena akan membantu para tahanan yang kurang mampu.

Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang pemberian bantuan hukum bagi orang miskin.

"Tentu ini bagian dari hak pewujudan hak atas keadilan dan bentuk negara hadir di tengah rakyat," katanya.

Baca juga: Masyarakat Sembilan Desa Persiapan Temui DPRD Ende Minta Definitifkan Desa Persiapan

Marciana meminta Karutan Maumere untuk memferifkasi setiap tahanan yang baru masuk.

Selanjutnya, bila ditemukan ada yang kurang mampu, pihak Karutan berkoordinasi dengan lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum gratis.

"Nanti setiap hari pengacara dari lembaga bantuan hukum berkantor di sini. Karena kita sudah siapkan Pos Bakum," katanya.

Marciana menjelaskan, tahanan yang ingin mendapat bantuan hukum secara gratis, hanya menunjukan surat keterangan kurang mampu dari desa atau kelurahan dan kartu tanda penduduk.

"Syaratnya sangat mudah. Kaluapun tidak ada surat keterangan kurang mampu. Nanti akan diurus pihak Rutan yang ada di kabupaten," katanya.

Ia juga menambahkan, pemberian bantuan hukum gratis, juga terbuka bagi masyrakat umum yang kurang mampu.

Baca juga: TRUK-F dan Jaringan HAM Sikka Bacakan Surat Terbuka untuk Kapolri

"Nanti datangi saja Kanwil Kemenkumham NTT atau bisa mendatangi pos bantuan hukum yang ada di Rutan kabupaten," katanya.

Kepala Rutan Kelas II B Maumere, Antonius Semuki mengatakan, pihaknya segera membuka Pos Bakum di Rutan tersebut.

"Kita akan siapkan dan berkoordinasi dengan lembaga hukum yang ada," katanya.

Berita Sikka lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved