Berita Kota Kupang
Saksi Ahli IT Beberkan Analisa GPS Mobil Rush dan Komunikasi HP Eksekutor Ibu dan Anak
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli IT, Yohanis Suban, S.Kom,M.Kom, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kelas 1A Kupang.
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Oby Lewanmeru
TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee menghadirkan Yohanis Suban, S.Kom,M.Kom alias Boi sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Kupang, Senin 13 Juni 2022.
Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota masing-masing, Y. Teddy Windiartono,S.H,M.Hum, Reza Tyrama, S.H, A A. Gde Oka Mahardika,S.H,M.H dan Murthada Mberu,S.H. JPU , Herry Franklin,S.H, M.H, Herman Deta,S.H dan Sisca Gitta Rumondang Marpaung, S.H., M.H. Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Benny Taopan,S.P,S.H, M.H, Diky Ndun, S.H, Heri Pandie,S.H dan Amos Lafu, S.H.
Menjawab pertanyaan Hakim Wari, Boi mengatakan, dirinya pertama kali diminta oleh penyidik Polsek Alak pada November 2021 untuk menganalisa GPS dan juga rekaman komunikasi handphone (HP).
"Kemudian pada 2022 diperiksa Polda NTT. Di Polsek, saya diminta keterangan soal GPS mobil milik Fitri," katanya.
Baca juga: Wartawan Dilarang Meliput Sidang Pembunuhan Astri Manafe dan Lael
Menurut Boi, dirinya juga saat itu meminta Call Data Record (CDR) dari Polda atau BIN.
"Dari GPS mobil Rush dan CDR terdakwa dan korban itu klop," tanya Wari dan diakui Boi.
Hakim juga meminta agar ahli menyerahkan gambar GPS untuk ditayangkan. Saat itu terlihat ada peta GPS mobil yang bergerak dari BPK ke Alak dan kembali.
Dikatakan, rekaman GPS mobil Rush yang digunakan terdakwa terjadi pada 27 Agustus 2021 sekitar pukul 18:33 Wita. Dari tampilan rekaman GPS mobil Rush yang digunakan terdakwa, diketahui pada tanggal 27 Agustus 2021 mobil Rush itu sempat ke Oelamasi sekitar pukul 22:30 Wita.
Di Oelamasi, mobil Rush itu sempat masuk ke kompleks perkantoran Kantor Bupati Kupang. Setelah itu kembali ke Kupang sekitar pukul 00:00 Wita. Mobil itu sempat berhenti di ATM BRI di Jalan Timor Raya.
Baca juga: Dua Hari Berturut Keluarga Manafe Ditelpon Penemuan Jasad di Pankase
"Apakah ahli diberi CDR korban," tanya Wari
"Saat itu yang diberikan ke saya itu HP Randy dan Ira Ua. Sedangkan saat itu, istri terdakwa tidak ada di jalur mobil Rush pada 27 Agustus 2021," ujar Boi.
Dari GPS mobil Rush,sempat kembali dari Oelamasi melintas sekitar Kantor BPK RI Perwakilan NTT dan juga sempat berputar-putar di Jalan WJ Lalamentik. Saat itu sudah masuk tanggal 28 Agustus 2021 dini hari.
Boi juga menjelaskan, bahwa dari hasil rekaman GPS, mobil Rush sempat ke lokasi atau titik penguburan di Penkase-Oeleta.
"Di Taman Hollywood dari hasil GPS mobil Rush itu parkir sekitar tiga jam dan apakah di situ terjadi pembunuhan atau tidak saya tidak bisa pastikan karena saya hanya melihat dari sisi IT. Jika dibunuh pada tanggal 27 Agustus 2021, maka diduga jenazah di atas mobil," kata Boi.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana Randy Badjideh, Keluarga Manafe Keluarkan Pernyataan Sikap
Dikatakan, dari GPS juga mobil Rush sempat berhenti di depan salah satu gereja di Penkase-Oeleta, Alak.
"Kalau kita lihat lintasan dari mobil Rush itu, saya duga pengemudinya bingung," ujarnya.
Boi mengatakan, GPS mobil Rush yang diteliti itu mulai dari tanggal 27-31 Agustus 2021.
Saat itu, Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati mengatakan, dengan melihat lintasan itu, jika ada yang tidak normal, maka akan ditanyakan kepada terdakwa.
"Selama itu, CDR korban tidak aktif kapan," tanya Wari.
Boi mengatakan, tidak aktif mulai tanggal 27 Agustus 2021, namun sampai tanggal 3 September 2021 CDR korban masih aktif.
Baca juga: Dokter Forensik RSB Kupang Pastikan Kekerasan Tumpul Menimpa Astri Manafe
Sementara dari hasil rekaman GPS mobil Rush, uang digunakan terdakwa, penguburan Astri dan Lael dilakukan pada tanggal 31 Agustus 2021.
"Dari hasil rekaman, mobil parkir di lokasi penguburan hanya sekitar 15 menit, kemudian mobil Rush itu kembali ke rumah terdakwa," ujarnya.
Dikatakan, dari rumahnya, mobil Rush itu bergerak ke salah satu tempat cuci mobil, kemudian ke kantor BPK RI Perwakilan NTT dan kembali ke rental.
JPU Herry menanyakan soal ada HP yang direset (pengaturan ulang), Boi mengatakan, yang pertama adalah HP Randy,namun awalnya tidak ada surat. "Saat ada surat baru saya periksa. Awalnya, saya back up barulah diperiksa," katanya.