Berita Sikka

Imigrasi Maumere Lakukan Koordinasi dengan Stakeholder Soal TPI di Sikka

Imigrasi berkordinasi agar menyiapkan tempat untuk melakukan pemeriksaan terhadapa Warga Negara Asing yang masuk ke SIkka.

Penulis: Hilarius Ninu | Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
KORDINASI - Tim Kanim Maumere saat Kordinasi di Sikka, Selasa 21 Juni 2022. 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan koordinasi penyediaan area Imigrasi dengan stakeholder di Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI) yang ada di wilayah Kabupaten Sikka, Selasa 21 Juni 2022.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan tindaklanjut dari hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilaksanakan dibeberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dan diperoleh hasil bahwa terdapat TPI yang tidak memiliki area Imigrasi.

Berdasarkan pasal 124 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di TPI bahwa “Dalam hal tidak tersedianya sarana dan prasarana pendukung sebagai TPI, Kepala Kantor Imigrasi mengusulkan kepada pengelola bandar udara, pelabuhan laut dan perbatasan darat untuk menyediakan sarana dan prasarana pendukung sesuai dengan standar TPI”.

Sebagaimana tertera pada peratauran Menteri tersebut, Kantor Imigrasi Maumere melaksanakan koordinasi dengn stakeholder seperti Pelindo, Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maumere, yang dipimpin oleh Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Arter Meyvan Roring didampingi satu orang staf.

Baca juga: Imigrasi Maumere Periksa WNA Asal Filipina Tanpa Dokumen Keimigrasian Datang di Flores

 

Adapun dalam koordinasi tersebut, beliau menyampaikan terkait fasilitas pada area keberangkatan dan kedatangan, perbaikan TPI sesuai standar serta penyediaan listrik yang cukup guna menjamin koneksitas jaringan simkim pada area Imigrasi dengan pusat data keimigrasian pada Direktorat Jenderal.

“Fasilitas tersebut merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pihak pengelola bandar udara, pelabuhan laut, atau pos lintas batas, berdasarkan pasal 135 ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Hukum dan Ham nomor 44 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di TPI,” jelas Arter.

“apabila dalam jangka waktu 1 (satu) tahun standar area Imigrasi tidak dipenuhi, Kepala Kantor Imigrasi menyampaikan usulan pencabutan status TPI,” tambahnya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Pelindo dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maumere menyambut baik penyampaian tersebut dan akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama pihak Imigrasi Maumere terkait fasilitas area Imigrasi pada TPI, khusunya di Pelabuhan Lorens Say Maumere.

Kegiatan koordinasi tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, guna pencegahan penularan virus covid - 19.

BERITA LAINNYA:

WNA Diperiksa

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil Kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melakukan pemeriksaan terhadap satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina atas nama Caroline Sayao Natividad.

Ia diperiksa lantaran diduga tanpa dokumen Keimigrasian yang lengkap, di Kabupaten Sikka.

Ia diperiksa di ruang seksi intelijen dan penindakan keimigrasian, Jumat 17 Juni 2022.

Kegiatan pemeriksaan tersebut berawal dari yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere sekitar pukul 08.00 WITA, bersama dengan salah seorang kerabatnya, untuk membuat surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Disdukcapil kabupaten Flores Timur.

Ternyata pada saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline Sayao Natividad merupakan warga Negara Filipina berdasarkan identitas berupa Paspor Filipina.

Petugas kemudian memeriksa Paspor WNA tersebut, ternyata diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian yang resmi saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan pengakuannya, Caroline masuk ke Indonesia melalui jalur illegal di wilayah Tawau Malaysia, dikarenakan adanya penutupan jalur resmi untuk masuk ke wilayah Indonesia, dengan alasan pembatasan akibat Pandemi virus Covid -19.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Maumere, yang bersangkutan memberikan keterangan bahwa tujuan utamanya masuk ke wilayah Indonesia yaitu untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit, di Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Workshop Pendampingan Penenun, Bupati Sikka Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Tenun Ikat

Selanjutnya petugas Imigrasi Maumere melakukan proses pemeriksaan lebih dalam, kemudian memutuskan untuk melakukan proses pendetensian terhadap WN Filipina tersebut, karena telah melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Kegiatan pemeriksaan terhadap WN Filipina tersebut berlangsung dengan tertib dan lancar, kemudian dilanjutkan dengan foto sebagai bukti dokumentasi, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 khususnya di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

Cegah Sponsor Fiktif

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere dibawah Kanwil kemenkumham NTT yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan sosialisasi Penjamin Keimigrasian serta Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Ham bertempat di Jalan Nenas Kabupaten End,Jumat 17 Juni 2022.

Pelaksanaan dipimpin oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma beserta Kasubsi Izin Tinggal Keimigrasian, seorang Staf dan seorang PPNPN.

Kegiatan sosialisasi dari Imigrasi Maumere, Jumat 17 Juni 2022. (TRIBUNFLORES.COM / NOFRI FUKA)

Kegiatan tersebut diikuti oleh Penjamin dari Kabupaten Ende dan Kabupaten Nagekeo diantaranya Perusahaan PT. Sokoria Geothermal Indonesia, PT. Indah Giat Bersama, PT. Cheetham Garam Indonesia, Keuskupan Agung Ende dan beberapa Penjamin yang berasal dari perkawinan campuran.

Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memastikan dan menertibkan baik keberadaan serta tanggung jawab Sponsor selama warga negara asing berada, melakukan kegiatan sampai pemulangan ke negara asal.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma yang juga sebagai nara sumber.

Adapun paparan yang disampaikan terkait kebijakan dan tata cara pendaftaran penjamin Keimigrasian serta jenis dan tarif PNBP permohonan visa dan izin tinggal Keimigrasian.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dalam pelaksanaannya baik Petugas maupun peserta undangan, tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran covid-19.

BERITA LAINNYA:

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur, yang di pimpin oleh Marciana Dominika Jone, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Terkait Kebijakan Penjamin Keimigrasian dan Tarif Izin Tinggal Keimigrasian.

Sosialisasi bertempat di aula Kanim Maumere, Kamis 9 Juni 2022.

Baca juga: AKBP (Purn) Erik Say Nono Bahagia dapat Kunjungan dari Keluarga Besar Polres Ngada

Kegiatan tersebut diikuti oleh penjamin dari Kabupaten Sikka yang terdiri dari Keuskupan Maumere, Perwalip Maumere dan beberapa Penjamin yang berasal dari Perorangan dan bertujuan untuk memastikan dan menertibkan, baik keberadaan maupun tanggung jawab sponsor secara penuh terhadap Warga Negara Asing yang dijaminnya selama berada di Wilayah Indonesia.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Marselinus Ma, yang juga bertindak sebagai narasumber.

Adapun paparan yang disampaikan terkait kebijakan sebagai Penjamin Keimigrasian, Dasar Hukum, serta besar tarif izin tinggal keimigrasian.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Sosialisasi tersebut berlangsung dengan tatap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 dilingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.

Berita Sikka lainnya

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved