Berita Manggarai Barat

FORMAPP Mabar Tolak Harga Tiket Masuk TNK Rp 3.75 Juta

Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat menolak rencana pemberlakuan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo Rp 3,75 perorang

Editor: Egy Moa
HO-RAFAEL TODOWELA
Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP-MABAR), Rafael Todowela, S.IP   

 Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Gecio Viana

TRIBUNFLORES.COM,LABUAN BAJO-Ketua Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (FORMAPP-Mabar), Rafael Todowela, S.IP, menolak rencana penetapan biaya ke kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK), menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.

Menurut Rafael, selama ini aktivitas pariwisata di TNK telah memberikan kontribusi positif secara perekonomian kepada masyarakat anggarai Barat, khususnya pelaku pariwisata di sektor perhotelan, restoran, perkapalan, pemandu wisata, sektor pertanian, nelayan dan pendapatan negara melalui PNBP. 

Apabila  KLHK menerapkan tiket masuk dari yang sebelumnya Rp 250 ribu per orang wisatawan asing dan Rp 75 ribu orang wisatawan domestik menjadi Rp 3,75 juta per orang,akan mengakibatkan pariwisata ini akan runtuh dan perekonomian masyarakat lokal manggarai Barat akan jatuh atau terdepresiasi. 

Sebab, karena kebijakan tersebut membuat wisatawan tidak akan datang atau berkunjung ke TNK dan konsekuensi logisnya adalah pelaku pariwisata lokal akan kehilangan mata pencarian dan sektor pariwisata diperedeksi akan hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu atau kelompok bermodal saja.

Baca juga: Anak Muda Kampung Kaper Ciptakan Destinasi Wisata Budaya Baru di Labuan Bajo

"Karena mustahil masyarakat menengah kebawah bisa membeli tiket masuk dengan harga Rp 3,75 juta per orang. Akibat lainya adalah pendapatan pemerintah daerah akan menurun, restoran, perhotelan, jasa perkapalan, pemandu wisata dan stake holders pariwisata terkait lainya akan mengalami depresiasi secara ekonomi," katanya dalam pernyataan sikap yang diterima Rabu 29 Juni 2022.

Rafael menjelaskan, pihaknya juga menolak dengan keras penggunaan standar kuota di dalam memasuki Taman Nasional Komodo.

"Terkait kuota kunjungan hanya 200 ribu orang per tahun, maka bisa dikalkulasi bahwa kunjungan perbulan sebanyak 16.600 orang, per minggu sebanyak 4.166 orang dan per hari sebanyak 547 orang. Perhitungan berbasis pada kuota tersebut di atas tentu sangat merugikan pelaku pariwisata dan perekonomian karena kunjungan wisatawan akan sulit diperediksi," jelasnya. 

"Bila menerapkan kuota tersebut maka hanya pelaku usaha tertentu yang akan mendapatkan kuota sementara pelaku usaha wisata lainya berpotensi full kuota yang akan menyebabkan diskriminasi ekonomi masyarakat dan berpotensi terjadinya kecurangan di dalam registrasi jumlah kuota wisatawan," tambahnya.

Baca juga: Anggota DPRD Manggarai Barat Minta KLHK Tinjau Tiket Masuk TNK Rp 3,75 Juta Berlaku 1 Agustus 2022

Lebih lanjut terkait sistem pembayaran Rp 15 juta per-4 orang dalam setahun, hal tersebut dinilai sebagai bentuk dominasi kapitalis di dalam manajemen pengolahan Taman Nasional Komodo dan perhitungan tersebut merugikan para pengunjung, pelaku usaha dan pasar pariwisata. 

"Perhitungan tersebut syarat dengan asupan kepentingan ekonomi bisnis tanpa mempertimbangkan hak-masyarakat untuk menikmati pemandangan indah Pulau Komodo yang berwawasan Universal bagi umat manusia dan seluruh lapisan masyarakat. Hentikan wacana yang tidak bermoral sosial tersebut," tegasnya. 

Selanjutnya, pemerintah melalui KLHK mengkelaim bahwa ada terdapat Rp 11 trililiun nilai jasa konservasi yang hilang akibat kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo. Pernyataan menurut Rafael dianggap hoax, karena kenyataanya bukan wisatawan yang merusak Taman Nasional Komodo oleh aktivitas wisata, namun sebaliknya pemerintah sendiri yang menghancurkan ekosistem pulau Rinca dengan mendirikan "Jurasik Park" bernilai triliunan rupiah. 

"Penghancuran ekosistem tersebut tentu masive, tersistem dan terencana yang membuat pulau rinca masih ditutup sampai hari ini dampak dari pembangunan tersebut. Dan hari ini pemerintah kembali menyalahkan wisatawan bahwa kerusakan itu bernilai Rp 11 triliun oleh aktivitas wisatawan. Tentu saja hal tersebut hoax dan sangat menyesatkan nalar publik," katanya.

Baca juga: Ibu Hamil di Labuan Bajo Bersalin di Kapal Polairud Polda NTT

Rafael menegaskan, FORMAPP-MABAR juga mendesak KLHK, untuk menghentikan wacana kenaikan tiket Rp 3,75 juta per orang per agustus 2022, 

FORMAPP-MABAR menolak dan mengecam dengan keras wacana registrasi online melalui Website masuk TNK yang berbasis kuota hanya 200 ribu orang per tahun yang diwacanakan oleh Pemerintah Cq KLHK

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved