Berita Sikka
Rutan Maumere Canangkan Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi Warga Binaan
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere mengikuti deklarasi Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Adapun perlengkapan mandi yang diterima WBP berupa sabun mandi, shampoo, pasta gigi, dan sabun cuci. Perlengkapan tersebut dibagikan langsung oleh Staf Pelayanan Tahanan kepada WBP sebanyak 142 orang dengan perwakilan Warga Binaan setiap kamarnya.
Pembagian Perlengkapan mandi yang dilakukan secara berkala ini disambut antusias oleh seluruh WBP, terlebih mereka yang jarang dikunjungi keluarga sehingga perlengkapan kebersihan diri sangat minim.

Setiap WBP mendapatkan satu paket peralatan mandi dan cuci. Pembagian alat mandi merupakan hak WBP yang diatur Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP di mana setiap Narapidana dan Anak berhak mendapat perawatan jasmani berupa pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi, pemberian perlengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Kepala Rutan Maumere, Antonius Semuki, A.Md, I.P, S.H menyampaikan Pembagian ini dinilai sangat penting dan diperlukan WBP, terutama untuk menjaga kebersihan dan kesehatan mereka di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai. Diharapkan WBP selalu menjaga kebersihan dirinya paling tidak untuk mengurangi resiko penyakit akibat kurangnya kebersihan diri.